Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mawar.mewangiAvatar border
TS
mawar.mewangi
Polri Menilai Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tak Sesuai Asas Penyidikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI menilai, proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan tak sesuai dengan asas penyidikan. KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap Budi terlalu tergesa-gesa. Selama ini, kata dia, proses penyidikan seseorang harus melewati beberapa tahap, mulai pemanggilan pertama hingga ketiga, penetapan sebagai saksi hingga naik ke status tersangka. Menurut Ronny, proses-proses itu tak terlihat dalam penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK.

"Ini tidak sesuai dengan asas penyidikan, yaitu keadilan hukum dan manfaat hukum," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/1/2014) sore.

Terkait rekening tak wajar Budi, lanjut Ronny, tim gabungan internal Polri telah melakukan pemeriksaan secara mendalam sejak 2010. Pemeriksaan dilakukan oleh Itwasum, Propam, Direktorat Tipikor dan Bareskrim. Hasilnya, tidak ditemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening Budi.

"Saat itu tidak menemukan bukti cukup yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Artinya semua transaksi yang diperiksa, wajar," ujar dia.

Ronny memastikan hasil investigasi itu juga diperoleh KPK. Oleh karena itu, kata dia, Polri mempertanyakan tindak pidana korupsi apa yang disidik oleh KPK terkait Budi. Ia mengatakan, KPK tak pernah melakukan mekanisme yang selama ini berjalan sebagai komunikasi dengan Polri yaitu klarifikasi, asistensi, dan koordinasi.

"Jadi, penyelidikan internal Polri selama ini seakan tidak dihargai (KPK)," ujar Ronny.

Namun, ia mengaku tak mengetahui secara pasti apakah ada komunikasi antarpimpinan Polri dengan KPK terkait proses penetapan tersangka itu. Yang jelas, lanjut Ronny, Polri berkomitmen terhadap penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Budi ditetapkan tersangka oleh KPK setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon Kepala Polri. Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Budi menampik tuduhan KPK. Dia merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengklaim semua transaksi keuangannya selama ini legal.

sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Kknwp

makin ramai....
0
2.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan