Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budi.gunawan.Avatar border
TS
budi.gunawan.
Gerindra Nilai KPK Merongrong Kekuasaan


Partai Gerindra mempertanyakan langkah KPK dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gerindra menilai janggal langkah komisi anti-korupsi tersebut, lantaran kasus tersebut merupakan masalah lama.

"Pada saat rapat ada pengumuman dari KPK tersangka. Ada sesuatu yang aneh, setelah kita kritisi kita evaluasi, kita lihat persoalan penetapan," kata Ketua DPP Partai Gerindra Desmon Mahesa, dalam diskusi pressroom "Melihat Lebih Dalam Dugaan Politik Praktis KPK Pasca Penetapan Status Hukum Kapolri" di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).

Seharusnya, lanjut dia, KPK melakukan tindakan sejak dulu ketika kasus tersebut terjadi. Namun, ia memastikan sebagai penyeimbang pemerintah bakal melakukan kritisi jika memang calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo tidak mumpuni.

"Ini ada keanehan yang disangkakan bukan yang logis dalam keadaan yang luar biasa. Keadaannya peristiwa yang sudah lama, baru dipermasalahkan sekarang. Ada apa dengan KPK?" ucapnya.

Bahkan, Desmon menilai keputusan yang dikeluarkan oleh KPK ini seakan-akan ingin menunjukan diri mereka merupakan penegak hukum yang paling tinggi diatas segala-galanya di Indonesia ini. "Saya melihat apa yang dilakukan KPK merongrong kekuasaan, dan berusaha mengubah ketatanegaraan mereka. Padahal, tata negara ada trias politica, legislatif, eksekutif, dan yudikatif. KPK bagian satu jalur dengan pemerintahan dalam penegakan hukum. Tapi dia ingin membuktikan bahwa dia di atas pemerintahan," bebernya.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai oleh KPK, lantaran komisi anti-korupsi ini telah mengantongi dua alat bukti. Budi Gunawan diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber

KPK sepertinya sudah tidak professional lagi dalam bertindak ...

atau jangan2 KPK sudah dikuasai oleh kepentingan segelintir kelopok/orang di negara ini

emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S)
0
913
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan