munarmanAvatar border
TS
munarman
(Gawat) Rampas Uang Rp5 Juta, Bima Arya Dilaporkan ke Polisi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke polisi oleh seorang biro jasa bernama Lilis Ariani Dalimunte terkait perbuatan sewenang-wenang merampas uang Rp5 juta dari dalam tas didepan umum.

Ditemani kuasa hukumnya Lilis melaporkan orang nomor satu di Pemkot Bogor ini ke Mapolres Bogor, Senin (12/1/2015) siang.

Lilis menceritakan kejadian ini bermula saat dirinya mendapat kuasa dari Direktur PT Acierto Mexindoi Rasa (AMR) Windy Marthavianti untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah ruko di Jalan Pandu Raya Nomor 10A RT 01/14 Kelurahan Tegal Gundil, Kota Bogor.

Windy menyerahkan kuasa pengurusan IMB karena sudah tidak tahan untuk mengurus sendiri. Meskipun sudah menyetorkan uang Rp14 juta. Surat IMB belum juga diterbitkan oleh Pemkot Bogor.

"Saya sudah diberi kuasa oleh Windy untuk mengurus perizinan. Setelah itu saya meminta uang Rp5 juta untuk transportasi, makan, biaya komunikasi dan foto copy berkas," ujar Lilis usai melapor di Mapolres Bogor.

Ketika berada di kantin Kompleks Pemkot Bogor, lanjut Lilis, Bima Arya yang baru saja sidak ke Gedung BPPTPM datang menghampirinya.

“Begitu ketemu saya, dia rampas uang dalam tas saya secara paksa. Saya tidak terima kejadian in,” ucap lilis yang akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasus ini sendiri tengah ditangani petugas Polres Bogor. Belum ada konfirmasi resmi dari pejabat Polres Bogor terkait laporan Lilis.

Sumber

Bima Arya: Lilis Menjual Nama Saya

Wali Kota Bogor Bima Arya meminta Lilis Ariani Dalimunte untuk tidak memutar balikkan fakta terkait insiden yang terjadi kantin area Kompleks Pemkot Bogor tadi siang.

Bima Arya mengatakan, dirinya menerima laporan dari Direktur PT Acierto Mexindoi Rasa (AMR) Windy Marthavianti, jika penerima kuasa bernama Lilis menjual namanya dengan imbalan uang Rp5 juta untuk menandatangani izin IMB ruko.

“Silakan bu Lilis lapor ke polisi. Tapi saya juga akan bentuk tim hukum untuk laporkan kembali. Dia jual nama saya untuk mendapatkan uang Rp5 juta," kata Bima saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2015).

Bima menegaskan, tidak pernah menerima uang untuk urusan pemulusan perizinan sepeser pun.

Sumber

Korban Mengaku Biro Jasa
Rampas Tas Wanita, Walikota Bogor Dilaporkan ke Polisi


Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke polisi oleh seorang biro jasa, atas perbuatannya yang dinilai sewenang-wenang merampas uang Rp5 juta dari dalam tasnya di depan umum.

Bahkan ketika Rp5 juta diambil, Walikota memerintahkan ajudannya untuk kembali mengambil semua uang dalam tas milik korban. Merasa terhina di depan umum, korban melawan dengan memukul tangan ajudan Walikota saat hendak mengambil uang lain dalam tas.

Ditemani kuasa hukumnya, Lilis Ariani Dalimunte, warga Situpeta RT 002/009 Kelurahan Sukadamai Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor melapor kePolres Bogor di Jalan Kapten Muslihat.

Kepada wartawan, Lilis bercerita, ia mendapat kuasa dari Direktur PT Acierto Mexindo Rasa (AMR) Windy Marthavianti untuk mengurus ijin rumah toko (Ruko) di Jalan Pandu Raya Nomor 10A RT 001/014 Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.

Windy kepada Lilis menuturkan, dirinya sudah tidak kuat lagi mengurus IMB ruko, karena telah menghabiskan uang Rp14 juta untuk biaya sogok enam petugas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor, namun ijin tak kunjung keluar.

“Saya bilang, kalau begitu beri saya kuasa. Biar saya urus juga ada landasan hukum. Dan saya diberi kuasa,”kata korban.

Saat menerima kuasa, Lilis meminta kepada Windy menyiapkan uang jasa senilai Rp5 juta. Uang sebesar itu untuk keperluan transportasi, makan, biaya komunikasi dan foto copy berkas.

“Nah begitu uang jasa Bu Windy serahkan, tiba-tiba Walikota Bima Arya sidak ke BPPT. Dia masuk ke setiap ruangan. Begitu dia keluar dan ke warung, dia ketemu saya. Langsung dia rampas uang dalam tas saya secara paksa,”papar Lilis.

Dari informasi yang diperoleh, ruko yang sedang dalam proses permohonan IMB ini merupakan milik Mr Eric Gerstein, seorang warga Amerika Serikat. Ruko milik Mr Eric yang belum memiliki ijin ini, kini disewa PT Acierto yang bergerak dibidang restaurant.

Walikota Bogor, Bima Arya saat dikonfirmasi meminta, agar jangan diputarbalikkan fakta yang sebenarnya. Ia berujar, dirinya menerima laporan dari Direktur AMR, Windy Marthavianti, jika penerima kuasa bernama Lilis menjual namanya dengan imbalan uang Rp5 juta, untuk menandatangani ijin ruko.

“Silakan Bu Lilis lapor saya ke polisi. Tapi saya juga akan bentuk tim hukum untuk laporkan kembali. Dia jual nama saya untuk mendapatkan uang Rp5 juta. Yang mengadu ke saya bahwa saya minta uang untuk ijin ruko adalah Bu Windy sendiri selaku Direktur AMR. Bu Windy dan saya ketemu. Begitu saya terima informasi ini, saya ke belakang dan benar saya temukan uang senilai yang disebutkan dalam tas bu Lilis. Uang itu saya ambil,” papar Bima Senin (12/1) sore melalui saluran telepon.

Sumber
Diubah oleh munarman 13-01-2015 00:16
0
4.5K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan