Quote:
RMOL. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan hasil audit terkait tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan.
Dari hasil audit yang dilakukan kementerian di bawah Ignasius Jonan itu,
lima maskapai terbukti paling gemar melanggar izin penerbangan.
Tak tanggung-tanggung, Kemenhub menegaskan sanksi yang diberikan adalah membekukan 61 penerbangan dari lima maskapai tersebut.
"Berdasarkan audit tersebut, ada 61 penerbangan bakal dibekukan,"kata Jonan saat konfrensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Jonan membeberkan hasil investigasi tersebut diambil dari data lima otoritas bandara, yakni wilayah satu di Cengkareng, wilayah dua di Medan, wilayah tiga Surabaya, wilayah empat Makassar, dan wilayah lima Denpasar.
Lima maskapai yang melanggar izin terbang tersebut yaitu
Garuda Indonesia (4 pelanggaran), Lion Air (35 pelanggaran), Wings Air (18 pelanggaran), Trans Nusa (1 pelanggaran), dan Susi Air (3 pelanggaran).
Menurut Jonan, lima maskapai tersebut segera menghadap kementeriannya untuk memproses izin penerbangan kembali dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. [ald]
http://politik.rmol.co/read/2015/01/...-Izin-Terbang-
mantap Jonan. luruskan......lurus.
Utamakan Keselamatan