Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bondage007Avatar border
TS
bondage007
silahkan opininya!! : Kumpulan alasan Menhub menetapkan Tarif bawah Maskapai
http://finance.detik.com/read/2015/0...perketat-harga

1. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Peraturan yang rencana segera terbit tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar 40% dari patokan tarif batas atas. Artinya ke depan tidak ada lagi tiket pesawat yang ditawarkan atau dijual dengan sangat murah. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid.

"Nggak ada lagi ke depan tawaran tiket murah seperti Rp 50.000. Batas bawah ditetapkan 40%. Suratnya sendiri masih tunggu pengesahan Menkumham," ujarnya.

Kemenhub sebagai regulator memiliki pertimbangan atas pengaturan tarif maskapai berbiaya murah. Pengaturan tarif batas bawah ini dikarenakan adanya pengaruh harga tiket yang murah terhadap faktor keselamatan penerbangan. Perang harga bisa berpotensi memicu maskapai mengabaikan faktor keselamatan.

"Agar maskapai punya ruang financial yang cukup untuk tingkatkan standar safety. Kita nggak masalah kurangi standar layanan. Seperti maskapai LCC nggak dapat snank, tukar kursi bayar. Tapi yang kurangi standar safety nggak boleh," jelasnya.
2. maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) kerap menawarkan dan menjual tiket pesawat dengan harga sangat murah bahkan bisa dijual lebih rendah dari tarif batas bawah yang ditetapkan oleh regulator, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penawaran ini sering terjadi saat musim sepi penumpang (low session). Lantas kenapa kemudian regulator membatasi perang tarif atau penawaran tiket penerbangan super murah?
3. Maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) kerap menawarkan dan menjual tiket pesawat dengan harga sangat murah bahkan bisa dijual lebih rendah dari tarif batas bawah yang ditetapkan oleh regulator, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penawaran ini sering terjadi saat musim sepi penumpang (low session). Lantas kenapa kemudian regulator membatasi perang tarif atau penawaran tiket penerbangan super murah?

Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menjelaskan perang harga yang sering memiliki dampak negatif. Dampaknya bisa mengarah pada potensi pengurangan biaya yang berpengaruh terhadap level keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Perang harga yang nggak logis itu bunuh-bunuhan. Artinya ini bisa berpengaruh ke safety. Ini inisiasi pemerintah yang baik untuk naikkan safety level," kata Bayu.

Pernyataan Bayu bukan tanpa sebab. Jika harga yang dijual di bawah tarif batas bawah seperti di bawah 40% dari batas atas, maka komponen biaya normal bisa lebih tinggi dari tiket yang dijual oleh maskapai.

"Kita hitungan kasar 1 jam saja seperti rute Jakarta-Surabaya. Kira-kira biaya US$ 55 sampai US$ 60 per 1 jam penerbangan (untuk satu orang). Syaratnya load factor 80% maka biaya minimal sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu. Kalau tiket dijual Rp 300 ribu nggak masuk akal," jelasnya.

Dengan penetapan tarif batas bawah, Bayu menilai standar keselamatan penerbangan RI bisa lebih baik. Selama ini, standar keselamatan penerbangan Indonesia masih berada level II atau di bawah negara Singapura hingga Malaysia. Standar ini dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA).

"Ini pembahasan sudah lama, contoh kenapa FAA kita masih level 2," sebutnya.
Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menjelaskan perang harga yang sering memiliki dampak negatif. Dampaknya bisa mengarah pada potensi pengurangan biaya yang berpengaruh terhadap level keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Perang harga yang nggak logis itu bunuh-bunuhan. Artinya ini bisa berpengaruh ke safety. Ini inisiasi pemerintah yang baik untuk naikkan safety level," kata Bayu.

http://finance.detik.com/read/2015/0...enhub?f9911023
Jakarta -Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi memiliki perhitungan terkait pengaturan pembatasan tiket penerbangan murah. Ke depan, maskapai tidak bisa lagi menjual tiket pesawat lebih rendah dari 40% tarif batas atas.

Kemenhub beralasan hal ini terkait dengan keselamatan penerbangan. Maskapai yang memiliki kemampuan pembiayaan cukup memiliki keuangan bagus sehingga tidak perlu mengorbankan keselamatan.

"Agar airlines itu memiliki ruang finansial yang cukup untuk menaikkan standar safety," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid kepada detikFinance, Kamis (8/1/2015).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Kemenhub Muhammad Alwi menerangkan penetapan tersebut merujuk pada biaya minimum yang harus dikeluarkan maskapai.

"Total operation operating cost. Antara lain biaya fuel, cockpit crew, asuransi, maintenance," jelasnya.

Jika harga tiket dijual di bawah tarif batas bawah, maka hal tersebut dinilai berpotensi menekan biaya-biaya yang mempengaruhi faktor keselamatan penerbangan. Kemenhub, kata Alwi, ingin menerapkan penerbangan sehat. Artinya harga yang ditawarkan harus merujuk pada biaya minimum yang dikeluarkan maskapai sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman.

"Jangan ada perkiraan dari publik penerbangan murah safety-nya dikurangi. Supaya tidak ada lagi apa pemikiran buruk. Sekarang bayangkan, kereta api Surabaya-Jakarta kurang lebih Rp 300.000-400.000. Jadi kalau pesawat udara lebih murah dari itu wajar tidak?" paparnya.

Apalagi komponen biaya di maskapai mayoritas memakai valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS). Posisi dolar AS terus menguat, sehingga beban biaya maskapai ikut terkerek.

"Biaya fuel, maintenance, sparepart memakai referensi dolar AS. Bahkan pilot yang di-hire dari luar negeri itu bayarnya pakai dolar," sebutnya.


http://finance.detik.com/read/2015/0...matan?f9911023

Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan segera mengatur tarif batas bawah untuk penerbangan domestik berjadwal. Ke depan, tidak ada lagi tiket yang dijual di bawah 40% dari batas atas.

Kebijakan ini didukung oleh Menko Perekonomian Sofyan Djalil. Sofyan mengatakan tujuan dari aturan tersebut adalah untuk peningkatan keselamatan.

"Maksud Pak Menhub bukan menghapuskan, tapi menertibkan. Sisi keamanannya terjamin," ujar Sofyan di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2014).

Sofyan menuturkan, keselamatan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, maskapai harus memiliki kapasitas finansial yang cukup agar bisa menjaga keselamatan penerbangan.

"Karena keamanannya, ada keanehan-keanehan dalam terbang. Itu yang mau ditertibkan," sebutnya.
0
2.6K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan