mennoAvatar border
TS
menno
Begini Saling Lempar Pihak-pihak Terkait Soal 'Izin Hantu' AirAsia
Begini Saling Lempar Pihak-pihak Terkait Soal 'Izin Hantu' AirAsia

detikNews
Berita

Selasa, 06/01/2015 07:11 WIB
Begini Saling Lempar Pihak-pihak Terkait Soal 'Izin Hantu' AirAsia
Fajar Pratama - detikNews
Index Artikel Ini Klik "Next" untuk membaca artikel selanjutnya 1 dari 6 Next »
AirAsia Ditemukan di Laut
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan jadwal penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura dipastikan menyalahi izin yang sudah diberikan. Sejumlah pihak terkait saling lempar terkait temuan ini.

Untuk diketahui, dalam izin yang sudah diberikan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, AirAsia rute Surabaya-Singapura hanya boleh terbang di hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun kenyataannya, mereka terbang di hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.

Praktik ini disebut sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Kemenhub mengaku kecolongan. Adapun pihak AirAsia selaku pengguna izin mengaku jadwal tersebut didapatkan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Bila tak ada izin dari Kemenhub, pertanyaan besarnya, siapa yang memberikan izin terbang pada AirAsia QZ8501 di hari Minggu? Mungkinkah ada izin 'hantu' dari pihak-pihak tertentu di lapangan?

Menanggapi temuan Kemenhub ini sejumlah pihak yang terkait malah saling lempar. Mereka sama-sama mengaku tak bertanggung jawab atas keluarnya izin hantu itu.
AP I: Izin Terbang Bukan Urusan Kami

PT Angkasa Pura I (Persero) selaku operator Bandara Juanda di Surabaya merupakan badan usaha kebandarudaraan. Sebagai badan usaha kebadarudaraan, AP I hanya menyediakan fasilitas infrastruktur kebandarudaraan seperti terminal penumpang, terminal cargo hingga parkir pesawat (apron). AP I menyatakan tidak memiliki tugas menyediakan hingga mengatur fasilitas navigasi udara seperti proses flight plan hingga pengaturan pesawat untuk take off dan landing.

"Kami hanya sediakan infrastruktur kebadarudaraan. Seperti apron untuk parkir dan terminal untuk keberangkatan dan penurunan penumpang," kata Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha dalam penjelasan kepada awak media di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).

Farid menjelaskan dahulu tugas pengaturan navigasi udara, seperti pesawat take off dan landing, berada di bawah tanggungjawab AP I namun tugas tersebut beralih ke Perum Navigasi sejak Januari 2013. Alhasil AP I hanya menerima turunan penugasan dari Perum Navigasi.

"Airport nggak melayani penerbangan. Airport nggak jalani tugas navigasi. Izin terbang bukan di airport," jelasnya.
Otoritas Juanda: Jadwal Terbang QZ8501 Ilegal

Otoritas Bandara Juanda merupakan kepanjangan Kemenhub di bandara tersebut. Pihak Orotitas Bandara Juanda menegaskan penerbangan AirAsia rute Singapura-Surabaya ilegal. Menurut mereka, pihak AirAsia tak mengajukan perubahan jadwal ke Dirjen Perhubungan Udara.

"Ilegal. Karena saat ini AirAsia belum mengajukan perubahan jadwal. Penerbangan seharusnya kan untuk Sabtu," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Juanda, Pramintohadi saat dihubungi detikcom, Senin (5/1/2015).

‎Ketika disinggung kenapa bisa terbang jika dikatakan ilegal? Pramintohadi meminta agar melakukan konfirmasi ke Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub. "Kalau itu mesti tanya ke pusat. Pusat ke Direktorat Perhubungan Udara," jawab dia.
AirNav: ATC Hanya Terima Beres, Izin Semua dari Kemenhub

Aksi tunjuk hidung Kemenhub juga dilakukan pihak AirNav. Menurut Direktur Safety dan Standard AirNav Indonesia, Wisnu Darjono setiap izin penerbangan berada di tangan Kemenhub.

"Kalau dari sisi ATC kalau sudah beres yang tinggal diterbangkan saja. Untuk izin itu ada unit-unit lain yang terkait dan yang memberikan izin ialah Kemenhub," ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2014).

Wisnu mengatakan, untuk keterkaitan orang dalam ATC dirinya tidak mau berspekulasi. Untuk itu dirinya akan terbang ke Surabaya untuk mengecek hal tersebut. "Kita mau lihat dulu kesana untuk mengecek soal itu," tutupnya.
Kemenhub Pastikan Tak Keluarkan Izin Perubahan Jadwal

Sedangkan Kemenhub memastikan tidak pernah mengeluarkan izin perubahan jadwal AirAsia. Karena merasa tidak pernah mengeluarkan surat itulah, maka Kemenhub melakukan investigasi terkait 'izin hantu' AirAsia ini.

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat izin rute Indonesia AirAsia periode winter 2014/2015. Surat ini berlaku efektif selama 6 bulan, 26 Oktober 2014 hingga 28 Maret 2015.

Untuk membuktikan hal itu, surat tersebut diperlihatkan oleh Angkasa Pura I dalam jumpa pers di D'Cost belakang kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1/2015). Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha yang memberi penjelasan kepada awak media soal surat tersebut.

Di dalam surat yang terbit tanggal 24 Oktober 2014 itu, tercantum izin penerbangan luar negeri AirAsia periode winter 2014/2015. Izin penerbangan yang tercantum yaitu jurusan Surabaya-Singapura, Denpasar-Singapura, Bandung-Singapura, Yogyakarta-Singapura, dan Semarang-Singapura. Semua jurusan itu berlaku penerbangan bolak-balik.

Nah, di surat bernomor AU.008/30/6/DRJU.DAU.2014 itu, izin penerbangan Surabaya-Singapura dengan nomor penerbangan QZ8501 berlaku untuk hari 1, 2, 4, 6. Artinya, AirAsia jurusan Surabaya-Singapura hanya boleh terbang di hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Tak ada hari izin untuk hari Minggu.

Izin rute penerbangan ini berlaku dari 26 Oktober 2014 sampai 28 Maret 2015. Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Santoso Eddy Wibowo.

Dirjen Perhubungan Udara Djoko Muriatmodjo menyebut penerbangan itu menyalahi aturan. Konsekuensi dari penerbangan ilegal itu, izin rute dibekukan. "Sudah jelas dia salah, karena terbang tak sesuai waktu yang diizinkan. Berarti kan beda. Maka kami suspend, kami bekukan," jelas Djoko di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/1/2014).

AirAsia: Kami Tidak Merasa Melanggar

Sedangkan pihak AirAsia merasa sama sekali tidak melangar. Pemilik AirAsia, Dato Kamarudin, menyatakan pihaknya tidak melakukan pelanggaran aturan.

"Kalau kami ‎merasa tidak (melanggar-red), tapi tanyakan saja kepada yang mengatakan‎. Tapi bagi kami saat ini yang penting adalah menemukan para korban dan menghormati suasana duka ini," kata Kamarudin ditemui di tengah pemakaman Wismoyo Ari Prambudi, di Klaten, Senin (5/1/2015).

http://news.detik.com/read/2015/01/0...airasia#bigpic

dengan kejadian ini kita sbg calon penumpang harus aware dan pro aktif,jadi jangan segan-segan nanya ke kemenhub apakah rute penerbangan pada jam dan hari yg akan kita tumbangi itu izin nya legal apa tidak.
jangan sampai dianggap kemenhub izin hantu,berarti kita penumpang hantu jg
sejauh ini belum ada aturan menyebutkan Hantu dilindungi undang-undangemoticon-Matabelo
0
3.2K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan