veiilaAvatar border
TS
veiila
Udah Mulai REBUTAN | PKB Tuding, Alokasi Dana Desa Rp.67 Triliun Dikangkangi PDIP
PKB Tuding, Alokasi Dana Desa Rp.67 Triliun Dikangkangi PDIP


JAKARTA (Pos Kota) — PDIP ditengarai kangkangi Keppres No.165/2014 terkait alokasi dana desa (ADD) senilai Rp 67trilyun. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pimpinan Tjahjo Kumolo menolak bawahannya Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dipindahkan masuk Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, & Transmigrasi (KemDDT).

Padahal, menurut anggota F-PKB DPR Malik Haramain, Presiden Jokowi sangat peduli terhadap pemberdayaan masyarakat desa.

“Sepertinya PDIP tidak ikhlas kepindahan Ditjen PMD ke KemDDT,” ujar mantan anggota Pansus RUU Desa (kini bernomor 6 tahun 2014) kepada wartawan di Kantor DPP PKB, kemarin (4/1).
Diakuinya, Keppres 165/2014 turunan dari UU Desa nomor 6/2014 itu terkait alokasi dana desa (ADD) senilai Rp 67trilyun untuk APBN 2015. ADD ini dibagi habis pada 72.054 desa dengan alokasi kisaran Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa.

“Penolakan menteri asal PDIP itu kan sama saja mengangkangi keputusan presiden dari satu partainya.”

Hal senada diungkap Jazilul Fawaid. Sekretaris FPKB DPR RI itu menyesalkan adanya orang-orang yang menghambat hak-hak masyarakat desa. “Sebenarnya ini bumerang bagi pemerintahan Jokowi-JK karena bisa sangat menghambat program skala prioritas membangun negara bernama Nawa Cita,” ujarnya.

Dijelaskannya, pembatasan kewenangan KemDDT menyebabkan subyek pelaksana Nawa Cita bidang Desa mandul. Akibatnya, keinginan bersama untuk membangun, mengembangkan, dan meningkatkan taraf hidup perdesaan, akan kembali mundur. “UU Desa dan Nawa Cita hanya mimpi dan impian,” tandasnya.
http://poskotanews.com/2015/01/04/pk...angkangi-pdip/
Minggu, 4 Januari 2015 — 17:12 WIB

UPDATE ++

V
V
V
PKB Protes Kemendagri terkait Kinerja Kementerian Desa
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi belum maksimal.

Pasalnya, kementerian hasil nomenklatur baru pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) itu belum mendapat limpahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain menyatakan, kementerian yang saat ini dipimpin kader PKB Marwan Jafar itu belum maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sesuai dengan namanya, Kementerian Desa seharusnya melaksanakan pemerintahan desa; melakukan pembangunan desa dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Namun, hingga lebih dari dua bulan pemerintahan baru berjalan, fungsi tersebut belum maksimal karena Ditjen PMD masih berada di bawah komando Kemendagri.

"Ditjen itu semestinya masuk Kementerian Desa. Kami melihat ada semangat tidak melepas, di mana Ditjen PMD masih di Kemendagri," cetus Malik dalam keterangan di kantor DPP PKB, Jakarta, kemarin (4/1).

Malik menyatakan, dibentuknya Kementerian Desa pada pemerintahan Jokowi dimaksudkan agar semangat "desa membangun" dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2013 bisa terealisasi.

Pemerintahan Jokowi ingin membuktikan komitmen UU Desa agar masyarakat di level bawah kecamatan itu bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih. Kemendagri seharusnya bisa melimpahkan posisi itu seperti halnya kementerian lain.

"Seharusnya perlakuannya sama seperti Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Saat ini transmigrasinya sudah diserahkan ke Kementerian Desa," tutur Malik.

Sulitnya pelimpahan Ditjen PMD ke Kementerian Desa tampaknya juga dipengaruhi anggaran. Malik menyatakan, Ditjen PMD selama ini mengelola anggaran terbesar di Kemendagri.

Selain dana desa yang alokasinya 10 persen dari dana transfer daerah, Ditjen PMD selama ini mengelola anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

"Jumlah dana desa itu setiap tahun naik karena alokasinya 10 persen dari on top APBN. Kami meminta urusan desa itu diserahkan ke Kementerian Desa agar pemerintah bisa konsisten melaksanakan kebijakan," tegas anggota Komisi II DPR tersebut.

Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Ogy Sugiyono menambahkan, saat pelantikan kabinet kerja lalu sudah ada komitmen bahwa Ditjen PMD akan bedol desa dari Kemendagri. Namun, tampaknya Kemendagri mengubah pernyataannya karena realisasinya sampai saat ini belum terlaksana.

"Masyarakat menjadi resah karena dana itu tidak jelas kapan. Padahal, normalnya anggaran di setiap tahun sudah keluar tiap April," ucapnya.

Ogy mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (keppres). Itu penting agar ada kepastian bahwa Kementerian Desa bisa bekerja maksimal.
"Keppres itu sekaligus menjelaskan SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) Ditjen PMD," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki maksud apa pun untuk melarang perpindahan Ditjen PMD ke Kementerian Desa.

Tjahjo menyatakan menunggu prosedur resmi yang saat ini belum dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) dan Presiden Jokowi.

"Saya menunggu keputusan resmi Kemen PAN terkait struktur pemerintahan dan keputusan presiden saja. Saya sebagai pembantu presiden akan ikut keputusan presiden," ujarnya lewat pesan singkat. (bay/c9/fat)
http://www.jpnn.com/read/2015/01/05/...enterian-Desa-
Senin, 05 Januari 2015 , 01:32:00


Spoiler for Full Mulustrasi /:)/:



===========================
KMP (Koalisi Moncong Putih) ternyata sudah saling tuduh , Sepertinya ada yang tidak kebagian .... emoticon-Ngakak Seharusnya PKB tidak heran karena mau bergabung dengan koalisi PARTAI KOBOKAN AER emoticon-Recommended Seller
Alhail... Wong Tcilek lagi yang jadi korban emoticon-Smilie
Diubah oleh veiila 04-01-2015 19:30
0
5.8K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan