Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

doremon1212Avatar border
TS
doremon1212
surat pernyataan yang dilanggar termasuk PIDANA atau PERDATA
Dh,

Para senior yang mohon pencerahan, beberapa waktu yang lalu seorang teman mengajak kerja sama suatu usaha, dengan sistem bagi hasil.

Dari berjalannya waktu dia bagi hasil tidak diterima modal usaha yang saya berikan juga tidak dikembalikan. maka dibuatlah surat pernyataan untuk pengembalian modal.

Pertanyaannya :

apabila surat pernyataan akan pengembalian modal tersebut tidak dikembalikan, apakah menjadi masalah pidana atau perdata.

Saya pribadi berharap itu menjadi perkara pidana untuk membuat efek jera.

Sekiranya mohon pencerahan
0
16.8K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan