Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukanurusansayaAvatar border
TS
bukanurusansaya
AHAAAYYY.....INILAH PENYEBAB AHOK INGIN BUBARKAN FPI....
Dikutip dari Republika Online, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham besar di PT Delta Djakarta yang bergerak di bidang produksi dan distribusi minuman keras. PT Delta Djakarta merupakan anak perusahaan San Miguel terbesar di Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan sharing sumber Pemasukan Asli Daerah terbesar ketiga setelah Bank DKI dan PT Pembangunan Jaya. Pemprov DKI Jakarta mendapatkan dividen sebesar Rp 47, 84 miliar dari saham miliknya sebesar 26,25 persen.

Fakta lain, sampai sekarang Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah minuman keras (Perda miras). Kota Jakarta adalah salah satu dari banyak daerah di Indonesia yang belum punya Perda Miras. Ketiadaan Perda Miras inilah yang menjadi salah satu sebab bebasnya peredaran Miras.

“Hampir semua mini market di Jakarta, seenakanya menjual Miras kepada siapa saja. Bahkan kepada anak SMP sekalipun. Untuk itu, kita mendesak Pak Ahok merealisasikan janjinya mengeluarkan aturan yang melarang Miras dijual kepada orang di bawah 21 tahun di Jakarta,” kata Fahira Idris, anggota DPD dari DKI Jakarta ini saat acara Car Free Day, September lalu, seperti dikutip dari Hidayatullah.com.

Menurut Fahira yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), penjualan Miras di Jakarta sudah luar biasa bebasnya. Siapa saja, kapan saja, dan di mana saja Miras bebas diperjualbelikan.

Berdasarkan pemantauan relawan GeNAM di lapangan, lanjut Fahira, peredaran Miras di Jakarta sudah tidak lagi mengindahkan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual Miras di hotel, bar, dan restoran.

Aturan lain yang juga dilanggar adalah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

Beberapa daerah, kata Fahira, yang sudah punya Perda Miras seperti Bandung, Depok, Tangerang dan Balikpapan, mini market hingga warung di daerah tersebut tidak berani lagi menjual Miras karena ada sanksi denda hingga pidana jika melanggar.

“Tidak adanya penegakan hukum membuat pemilik mini market di Jakarta, tidak ada rasa takut menjual Miras, padahal sudah ada Perpres dan Permendag yang melarangnya. Makanya, untuk jangka pendek ini, SK Gubernur harus segera keluar, sembari mendesak DPRD Jakarta untuk segera membahas Perda Miras,” tegas Fahira yang saat ini bersama 150 Ormas dan komunitas yang ada di Jakarta sedang menyosialisasikan bahaya Miras kepada remaja dan masyarakat serta segera menginisiasi lahirnya kampung-kampung anti Miras di Jakarta.


SUMUR
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
4.3K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan