Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oasukabehAvatar border
TS
oasukabeh
[Berita Bola] BERIKUT SIKAP PSSI TERHADAP PUTUSAN SIDANG KIP
Lanyallamm.com, Jakarta – Sehubungan dengan putusan Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini, yang memutuskan memenangkan seluruh gugatan dari Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) kepada PSSI, Senin (8/12/14), maka PSSI melalui Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengeluarkan Press Release yang menyatakan keberatan dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding sesuai dengan mekanisme UU KIP karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Berikut Rilis disampaikan kepada media secara lengkap.

1. Bahwa pada hari ini, 8 Desember 2014 KIP telah memutuskan sidang sengketa informasi antara sekelompok komunitas yang mengatasnamakan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) sebagai pemohon dan PSSI sebagai termohon;

2. Bahwa KIP menyatakan bahwa PSSI merupakan badan publik non pemerintah dan kemudian menyatakan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk membuka informasi, yakni:

a. Dokumen kontrak dan nilai kontrak antara PSSI dengan Stasiun Televisi (MNC dan SCTV) untuk hak siar timnas U-19 selama gelaran Piala AFF U-19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun 2013 dan Tur Nusantara U-19 tahun 2014

b. Rincian penerimaan dan penggunaan hak siar timnas senior, Timnas U-23 dan Timnas
U-19 selama tahun 2012-2014

c. Pengelolaan dana hak siar dan sponsorship, yang terdiri dari:

i. Berapa jumlah tiket yang telah dicetak PSSI sepanjang penyelanggaraan piala AFF U-19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun 2013 dan Tur Nusantara U-19 tahun 2014, termasuk rincian kategori tiket

ii. Rincian distribusi keseluruhan kategori tiket yang telah dicetak

iii. Pemasukan yang diperoleh PSSI dari penjualan tiket

iv. Pemasukan dari sponshorship apparel Timnas Senior, U-23 dan U-19 selama 2012-2014

v. Kebijakan yang melatarbelakangi perubahan harga tiket selama pertandingan Piala AFF U-19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun 2013 dan Tur Nusantara U-19 tahun 2014

3. PSSI pada dasarnya menghargai putusan yang telah dikeluarkan KIP. Namun demikian, PSSI menilai pertimbangan-pertimbangan KIP dalam memutuskan banyak yang melanggar hukum acara dan bahkan melanggar peraturan KIP itu sendiri baik secara material maupun secara formal. Oleh karenanya, PSSI menyatakan keberatan atas putusan tersebut, dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 47-49 UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2011 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;

4. Dengan diajukannya langkah hukum keberatan tersebut maka putusan tersebut belumlah berkekuatan hukum tetap. PSSI yakin, pertimbangan-pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum akan diluruskan oleh Pengadilan Negeri di tempat PSSI berdomisili;

5. PSSI merasa perlu melakukan langkah hukum keberatan agar tidak menimbulkan kerancuan hukum di dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia. Banyak pertimbangan-pertimbangan KIP yang tidak berdasarkan hukum antara lain:

i. KIP dalam pertimbangannya menyatakan mengakui jangka waktu permohonan informasi telah lewat, namun KIP mengesampingkan syarat jangka waktu tersebut. Dengan kata lain, pertimbangan KIP melanggar UU KIP dan juga Peraturan Komisi Informasi Publik yang mereka buat sendiri.

ii. Pemeriksaan saksi hanya satu yakni dari Kemenpora. Berkali-kali KIP dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Kemenpora melalui Bpk.Yusuf Suparman menyatakan PSSI adalah badan publik sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan pernah menerima dana dari Kemenpora. Pernyataan ini tanpa diikuti alat bukti pendukung keterangan saksi. Bahwa adalah asas hukum umum yang menyatakan satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nullus Testis). Di dalam pemeriksaan saksi tersebut PSSI juga ditinggalkan dan kehilangan kesempatan untuk melakukan eksaminasi. Hak untuk melakukan eksaminasi terhadap saksi adalah hak dasar dan merupakan prinsip hukum (audi et alteram partem).

iii. Rasio hukum dalam pertimbangan KIP seperti “melompat” dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangannya bahkan KIP menyatakan alat bukti “artikel” media massa sudah cukup untuk menerangkan suatu keadaan. Alat bukti artikel tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pertimbangan hukum sesuai dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan 165 HIR.

iv. KIP juga melakukan penafsiran-penafsiran yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang. KIP bukanlah badan peradilan yang memegang kekuasaan yudikatif, sehingga tidak mempunyai hak untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan, seperti menyatakan PSSI “menerima” dana dari APBN tanpa mengindahkan sistematika pertanggungjawaban dana APBN sebagaimana yang sudah dijelaskan PSSI sebagai termohon.

6. Bahwa PSSI berpendapat putusan KIP tidak berdasarkan rasio hukum, oleh karenannya PSSI akan mengajukan langkah hukum keberatan. Keterbukaan bagi PSSI bukanlah hal yang haram dilakukan, sepanjang berdasarkan dasar-dasar hukum yang jelas.

Direktur Hukum PSSI,
Aristo Pangaribuan

SUMBERR :
http://www.lanyallamm.com/berita/sep...san-sidang-kip

Sikap PSSI harusnya dimunculkan di website resmi PSSI
PSSI punya gak sih website resmi ?? serius nanya.....emoticon-Bingung (S)
0
1.9K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan