Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

helmy456Avatar border
TS
helmy456
Bangunan Kuno Di Pasar Peterong

"Bangunan kuno ini merupakan bangunan pasar aslinya yang dibangun pada 1916. Kalau bangunan di sekelilingnya merupakan pengembangan," kata Sekretaris KPS Semarang Yunantyo Adi S, di Semarang, Kamis (13/11).

Jakarta, Aktual.co — Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang menyatakan ada sebuah bangunan kuno di Pasar Peterongan Semarang yang harus dilindungi dan masuk daftar bangunan cagar budaya.

"Bangunan kuno ini merupakan bangunan pasar aslinya yang dibangun pada 1916. Kalau bangunan di sekelilingnya merupakan pengembangan," kata Sekretaris KPS Semarang Yunantyo Adi S, di Semarang, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan bangunan kuno Pasar Peterongan berstruktur beton dan hampir menyatu dengan Punden Mbah Gosang dan Pohon Asam berusia ribuan tahun yang memiliki arti khusus bagi masyarakat Kota Semarang.

Setiap bulan Suro atau Muharram, kata dia, selalu dilakukan ritual di Punden Mbah Gosang dan Pohon Asam itu sehingga membuktikan bahwa tempat tersebut memiliki nilai budaya yang semestinya dilestarikan.

"Pemerintah Kota Semarang kan berencana merevitalisasi Pasar Peterongan. Kami mohon dilakukan kajian cagar budaya sebagai tindak lanjut atas temuan bangunan kuno di pasar tersebut," tukasnya.

Selama ini, sambung dia, bangunan kuno Pasar Peterongan belum ditetapkan sebagai cagar budaya, serya tidak masih dalam Senarai Inventarisasi dan Dokumentasi Bangunan dan Kawasan Pusaka Kota Semarang.

Kasus serupa, lanjut dia, pernah terjadi pada bangunan bersejarah peninggalan Sarekat Islam (SI) di Jalan Gendong Selatan 1144 Semarang yang saat ini sudah dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya.

"Setelah dilaporkan dan dilakukan kajian cagar budaya oleh BPCB Jawa Tengah dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Semarang, Gedung SI memenuhi syarat cagar budaya," imbuhnya.

Untuk bangunan kuno Pasar Peterongan, ia mengungkapkan dari syarat usia bangunan minimal 50 tahun memenuhi karena usia bangunan itu sekarang 98 tahun, atau lebih tua dari Gedung SI yang dibangun pada 1920.

Dari segi arsitektur, kata dia, juga memenuhi syarat karena gaya arsitektural bangunan kuno itu sezaman dengan gedung SI dan Stasiun Kereta Api (KA) Pekalongan, dibuktikan kemiripan gaya bangunannya.

Bahkan, Yunantyo mengatakan bangunan kuno Pasar Peterongan yang hanya berlantai satu merupakan bangunan pertama di zamannya yang menggunakan konstruksi beton dengan gaya bangunan mirip stasiun KA.

"Dari aspek nilai penting kesejarahan dan ilmu pengetahuan juga memenuhi. Aspek kesejarahan bangunan kuno Pasar Peterongan pernah diteliti oleh mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang," terangnya.

Oleh karena itu, KPS meminta dilakukan kajian cagar budaya, perlindungan, dan pengamanan terhadap bangunan kuno di Pasar Peterongan yang diduga cagar budaya, sekaligus pendaftaran sebagai cagar budaya.

"Kami tidak menghalangi revitalisasi Pasar Peterongan. Kalau mau direvitalisasi, silakan saja. Namun, bangunan kuno yang luasnya sekitar tiga kali Gedung SI itu dilindungi. Tidak ikut dibongkar," tandasnya.

Sumber
0
1.8K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan