Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emperasank0Avatar border
TS
emperasank0
|Korban Dirudapaksa Rame2 Karena Ketahuan Mesum| Aceh tetap cambuk korban pemerkosaan
Aceh tetap cambuk korban pemerkosaan
21 November 2014



Seorang perempuan di kota Langsa, Aceh, yang dirudapaksa setelah kedapatan sedang berduaan dengan pria bukan muhrimnya, hari Jumat (21/11) dicambuk kata pejabat kejaksaan setempat.

Pelaku pemerkosaan yang berjumlah delapan orang diproses berdasarkan hukum pidana negara dan telah divonis.

Meski menjadi korban rudapaksaan, perempuan itu juga tetap menjalani proses hukum syariah karena melanggar qanun tentang khalwat atau hanya berduaan di dalam rumah dengan lawan jenis yang bukan muhrim, kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Miftahul Arifin.

"Wanita itu dimasukkan ke Undang-Undang Qanun karena wanita itu yang melakukan khalwat, zina dengan laki-laki yang bukan suami-istrinya sehingga mereka dikenakan undang-undang kekhususan Aceh.

"Kemudian dia dirudapaksa oleh beberapa orang yang menemukan sehingga mereka yang merudapaksa, katakanlah bukan merudapaksa ya, orang yang sama sama dewasa memaksakan diri berbuat begitu itu dimasukkan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga pelakunya dimasukkan ke pidana penjara tidak dimasukkan ke undang-undang kekhususan," kata Miftahul.
Hukum pidana lebih berat

Perda Syariah di Aceh mengatur lima hal yang akan diproses sesuai hukum syariah Islam yakni pelanggaran mengenai ibadah, miras, judi, khalwat (mesum) serta jinayat (hukum pidana materil), seperti dijelaskan oleh Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa dalam wawancara dengan BBC Indonesia beberapa waktu lalu.

rudapaksaan tidak diatur dalam perda tersebut.

Namun Kepala Kajari Langsa Miftahul Arifin mengatakan menambahkan karena hukum pidana untuk para pelaku rudapaksaan diyakini lebih berat dibandingkan cambuk.

"Kalau hukum cambuk kan untuk membuat jera, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih diulangi, akan dinasihati, jika masih belum berubah ya mungkin orang itu tidak cocok tinggal di Aceh," ujarnya.

Selain perempuan tersebut, delapan orang lain juga menjalani hukum cambuk di Langsa hari Jumat (21/11) karena judi.

Code:
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/11/141121_khalwat_aceh


emoticon-MarahKejadian perempuan yang ketahuan mesum lalu dirudapaksa bukan pertama kali, bahkan dulu pernah terjadi dan pemerkosanya adalah polisi syariah.



Selasa, 19 Januari 2010 | 08:27 WIB
Polisi Syariah yang Merudapaksa Kabur



TEMPO Interaktif, Langsa - Polisi memburu Dedy Saputra, 27 tahun, satu dari tiga polisi syariah (Wilayatul Hisbah) Kota Langsa, Aceh Timur, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis 20 tahun. "Dia kini berstatus buron dan akan terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Langsa Ajun Komisaris Besar Drs Yosi Muhamartha kemarin.

Berbeda dengan Dedy yang melarikan diri saat dicari polisi, dua polisi syariah lainnya, yaitu M. Nazir, 25 tahun, dan Feri Agus, 24 tahun, sudah diperiksa serta ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Ketiganya dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal pemerkosaan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Kasus pemerkosaan ini bermula pada Kamis pekan lalu. Saat itu gadis berinisial N tersebut tertangkap khalwat dengan teman prianya di Jalan Lingkar PTPN I, Langsa, oleh Polisi Syariah Langsa. Polisi syariah adalah badan yang bertugas menegakkan hukum-hukum Islam di Aceh, yang kelahirannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

N dan teman prianya pun dibawa ke Markas Polisi Syariah. Sebelum hari beranjak malam, N hampir dilepas, tapi tak jadi karena yang menjemput bukan orang tuanya. Akhirnya gadis itu tetap berada di tahanan, yang terpisah dengan teman prianya.

Pemerkosaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat lalu. Pelakunya adalah tiga polisi syariah, yang dua di antaranya sedang berjaga malam itu. Kasus memalukan ini mulai terkuak setelah polisi syariah yang bertugas pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB mendapati gadis itu terus-menerus menangis di tahanan. Petugas setempat pun kemudian mengorek keterangan N. Rupanya dia telah dirudapaksa.

Saat itu juga ketiga polisi syariah tersebut dipanggil ke kantor. Dua di antaranya, yaitu Nazir dan Agus, datang dan mengakui perbuatannya. Nazir dan Agus lantas dilaporkan ke kantor polisi. Dedy bersikap lain. Ia tak memenuhi panggilan dari kantornya. Bahkan, saat polisi datang ke rumahnya di Gampong Asampetek, Langsa Lama, Jumat itu, dia juga tak ada.

Hospi Novizal dari lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh menilai kasus ini sebagai kejahatan serius karena dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjaga hukum. "Ini hukumannya harus lebih berat," kata dia. Selain pelaku adalah penjaga hukum, kasusnya terjadi di dalam tahanan, tempat seharusnya korban mendapat perlindungan. "Ini malah dirudapaksa," kata Hospi, dengan nada geram.

Code:
http://www.tempo.co/read/news/2010/01/19/063219947/Polisi-Syariah-yang-Merudapaksa-Kabur

emoticon-MarahEmang lucu perda syariah ini. Selain pemerkosaan tidak diatur dalam perda ini, korupsi dan peredaran ganja juga tidak diatur, padahal korupsi dan jualan ganja yang marak di Aceh.
0
14.3K
107
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan