Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

emperasank0Avatar border
TS
emperasank0
|Donaturnya PKS yang Pura-pura Sakit| Bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Dibui
Selasa, 18 November 2014 | 15:51 WIB
Bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Dibui



TEMPO.CO, Semarang - Bekas Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu, Kota Semarang, Selasa, 18 November 2014, setelah berhalangan mengikuti sidang dengan alasan sakit. Selama lima hari terakhir, Rina dirawat di Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membawa terdakwa kasus korupsi pencucian uang proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar itu setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sebelumnya, bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dinyatakan sehat dalam surat keterangan yang dikeluarkan RS Dr Kariadi.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi menyatakan Rina sudah bisa ikut sidang berdasarkan keterangan dari Direktur Umum dan Operasional RS Dr Kariadi, dokter Darwito. Namun ketika Dwiarso mengajukan pertanyaan ihwal kondisi kesehatannya, Rina menjawab, "Kepala dan badan masih enggak keruan rasanya."

Mendengar jawaban itu, Dwiarso menunda sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli itu. Seusai sidang, perempuan yang memakai baju cokelat dan duduk di kursi roda itu pun segera dibawa petugas ke lembaga pemasyarakatan.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Heri Febrianto, mengatakan Rina dibawa ke lembaga pemasyarakatan atas dasar perintah penahanan yang dikeluarkan majelis hakim. Hingga siang ini, LP Wanita Bulu masih memproses registrasi penahanan Rina.

Kuasa hukum Rina, Slamet Yuwono, mengklaim kliennya masih sakit. Ia menyatakan heran lantaran rumah sakit sudah mengeluarkan surat keterangan boleh meninggalkan rumah sakit. "Majelis hakimlah yang akhirnya bisa melihat sendiri kondisi Bu Rina. Kami bersyukur sidang hari ini ditunda," katanya.

Rina didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar. Salah satu peran Rina adalah merekomendasikan Koperasi Serba Usaha Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro/nonbank yang menyalurkan subsidi tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.

Dari total dana subsidi Rp 35 miliar, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 21 miliar. Dari total kerugian itu, Rina diduga menggunakan uang Rp 11,8 miliar, antara lain, untuk kepentingan pribadi dan membiayai Rina Center, lembaga pemenangan Rina dalam pencalonan sebagai Bupati Karanganyar periode kedua.

Code:
http://www.tempo.co/read/news/2014/11/18/058622787/Bekas-Bupati-Karanganyar-Rina-Iriani-Dibui



Waduh.. PKS Karanganyar Terima Uang Hasil Korupsi Rina Iriani
Muhammad Dasuki - Selasa, 14-10-2014 17:45



Semarang, Aktual.co — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kecipratan uang mahar Rp1 miliar atas dukungannya terhadap terdakwa pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) 2007 - 2008 dengan terdakwa Rina Iriani SR. Saat itu, dirinya mencalonkan kembali sebagai Bupati Karanganyar periode 2008-2013.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/10), Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Karanganyar, Sri Hartono membenarkan partainya pernah menerima uang Rp 1 miliar menjelang Pilkada dari adik terdakwa, Sapto Nugroho. Pemilihan Kepala Daerah Karanganyar, Jawa Tengah 2008.

"Ada menerima uang Rp 1 miliar. Yang menerima pengelola uang partai, Agus Rustanto," kata dia.

Kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Sri Hartono, menyatakan tersebut diterima PKS dalam dua termin. Termin pertama, kata Sri Hartono, PKS dan menerima uang Rp 400 juta dengan tunai dan termin kedua, yakni sisanya Rp 600 juta diterima dengan cara non-cash.

"Ada yang cash dan non-cash. Yang cash yang menyerahkan saudara Sapto (Nugroho). Yang cas Rp 400 juta, sisanya non-cas, tahapannya tidak tahu," ungkap Sri Hartono.

Sri Hartono menambahkan uang tersebut diterima sebagai 'mahar' bahwa PKS bakal mengusung Rina Iriani maju di Pemilihan Kepala Daerah Karanganyar sebagai Bupati. Menurut Sri Hartono, uang tersebut semuanya digunakan untuk kampanye Rina.

"Untuk biaya pemenangan Pilkada. Semua digunakan untuk pemenangan dan kampanye," terang Sri Hartono.

Menurut Sri Hartono, sebelum PKS menerima uang Rp 1 miliar tersebut, antara partainya dan Rina Iriani membuat kontrak politik. "Semacam janji ketika jadi bupati berpihak pada anti-KKN," beber Sri Hartono.

Dalam proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri, Rina diduga menyamarkan uang hasil korupsi hingga mencapai Rp9 miliar.

Rina diduga telah mengusulkan kepada Kementerian Perumahan Rakyat pada 2007 agar KSU Sejahtera dipilih sebagai lembaga keuangan nonbank penyalur subsidi.

Akibat perbuatan tersebut, politikus PDI Perjuangan ini didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan subsider Pasal 5 Ayat (ae) lebih subsider Pasal 5 lebih subsider Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Code:
http://www.aktual.co/hukum/waduh-pks-karanganyar-terima-uang-hasil-korupsi-rina-iriani



emoticon-MarahTipikal koruptor, selalu saja alasan sakit supaya tidak dipenjara atau bolos sidang. Duit hasil korupsi bisa jadi halal di tangan SAPI.
0
7.5K
68
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan