Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jhonpay46Avatar border
TS
jhonpay46
[NEED HELP] JAMINAN TIDAK DISERAHKAN KOPERASI SETELAH HUTANG DILUNASI
Sebelumnya mohon ijin mimin n suhu di marih atas postingan ini

Begini, saya mempunyai masalh dengan salah satu koperasi di kota saya, yaitu koperasi tersebut menolak mengembalikan jaminan hutang saya berupa BPKB R2 sebelum saya melunasi semua hutang saya di koperasi tersebut.

Sebagaimana perlu diketahui saya menjaminkan 2(dua) BPKB R2 untuk jaminan pinjaman, akan tetapi masing masing terpisah dan bukan satu kesatuan karena beda beberapa bulan pengajuan.

Akan tetapi setelah beberapa kali TOP UP dengan history pembayaran yg baik, saya mengalami musibah yg memaksa untuk menunggak beberapa bulan, akan tetapi setelah mendapat rezeki, saya berniat melunasi salah satu pinjaman saya agar tidak memberatkan, tapi setelah saya melunasinya hanya diberikan KUITANSI LUNAS dengan tanpa menyerahkan BPKB yg bersangkutan, pihak koperasi berdalih BPKB akan diserahkan setelah saya melunasi semua tunggakan tersebut.

Nah apakah hal ini dibenarkan menurut kacamata hukum untuk menahan sesuatu yg merupakan hak saya setelah saya menunaikan kewajiban saya, dan dikaitkan dengan pinjaman lain yg secara tertulis terpisah dan mempunyai jaminan tersendiri, jujur saya sudah berusaha baik baik dengan bicara dengan managernya akan tetapi selalu menghindar dan memasang bodi guard saat saya mencoba menemui beliau

Atas bantuan dan solusi yg diberikan saya ucapkan terimakasih, maaf klo puanjang banget
0
2.8K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan