Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MorPhiNeAvatar border
TS
MorPhiNe
[ASK] Hak cipta progam baru dari program yang sudah ada
Permisi mastah2..

Ane mau tanya tentang hak cipta, sebenarnya rada bingung mau post di FP atau Melek Hukum, jadi kalau salah kamar silahkan dipindahkan.

Yang ane tanyakan ada dua hal, yaitu yang berhubungan dengan open source dan lainnya close source.

Pertanyaan pertama.
Misalnya ane mau membuat program, sebut saja program A, tetapi tidak menulis dari awal, ane ingin mulai dari program open source yang sudah ada, sebut saja program B. Program B ini kebetulan license-nya GPL v3 (hanya contoh).

Nah, apa yang perlu ane perhatikan, lakukan dst. agar ane bisa membuat program A dari pengembangan program B, dimana hak cipta program A tersebut atas nama ane?

Pertanyaan kedua.
Misal ane kerja diperusahaan yang mengembangkan program, sebut saja program C. Dalam kontrak disebutkan jelas bahwa semua hasil kerjaan ane hak cipta-nya atas perusahaan tempat ane bekerja.

Jika misalnya suatu saat ane keluar dari perusahaan dan ingin mengembangkan program, sebut saja program D, yang mirip dengan program C, maka perihal apa saja yang ane harus perhatikan, lakukan dst. agar program D yang ane buat hak ciptanya atas nama ane tanpa melanggar hak cipta tempat perusahaan ane sebelumnya bekerja? secara program D yang ane buat menjadi kompetitor program C.

sekian, terima kasih mastah2 atas pencerahannya.. emoticon-Malu
0
2.1K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan