Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ohlelobalehoAvatar border
TS
ohlelobaleho
kata Ruhut,...Fadli Zon kan cuma kolektor keris .........

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Demokrat, Ruhut Sitompul geram atas manuver Wakil Ketua DPR, Fadli Zon terhadap proses hukum kasus tukang tusuk sate, MA di Bareskrim Polri.
Bagi Ruhut, aksi 'pasang badan' Fadli Zon sebagai penjamin penangguhan penahanan MA di Bareskrim adalah bagian pencitraan politik dan intervensi terhadap proses hukum.
"Itu namanya dia pencitraan. Kan kita tahu, sebenarnya dia tidak mengerti hukum. Kalau memang mengerti, dia tidak melakukan itu. Dia sudah melakukan intervensi dengan kewenangannya sebagai Wakil Ketua DPR. Sangat disayangkan," ucap Ruhut saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (1/11/2014).
Menurut Ruhut, seharusnya Fadli Zon belajar tentang hukum sebelum melakukan aksi terhadap suatu kasus yang tengah berproses di lembaga penegak hukum.
"Seharusnya dia belajar hukum dulu. Dia memang background-nya apa? Lah, dia kan cuma kolektor keris," kata Ruhut, yang 32 sebagai lawyer dan anggota Komisi III Bidang Hukum DPR 2009-2014 dan 2014-2019.
Fadli Zon merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Ia merupakan lulusan sarjana Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), Master of Science (MSc) Development Studies dari The London School os Economic dan Political Science (LSE), Inggris. Saat ini, ia tengah menempuh program S3 Program Studi Sejarah FIB UI.
Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan MA (23 th), karena memasang foto Jokowi dan Megawati Soekarnoputri hasil edit dengan content pornografi di akun facebook-nya.
Ia dikenakan pasal UU Pornografi, pasal KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon beberapa hari terakhir tampil dengan mendatangi rumah dan mengunjungi ibunda MA.
Ia pun 'pasang badan' sebagai penjamin untuk mengajukan penangguhan penahanan tersangka MA ke Bareskrim Polri. Dikabarkan pembebasan MA dari penahanan tinggal menunggu persetujuan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Suhardi Alius.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...enghina-jokowi
Fadli Zon kan cuma kolektor keris .........emoticon-Ngakak...emoticon-Ngakak...emoticon-Ngakak
0
12.4K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan