Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shantikemAvatar border
TS
shantikem
"DPR Perjuangan" akan Berkantor di Rumah Mega Kebagusan atau di Gedung Metro-tv?
DPR Tandingan Sudah Direstui Megawati dan Surya Paloh
Rabu, 29 Oktober 2014 − 21:23 WIB


Pembentukan pemimpin DPR tandingan yang dilakukan partai pendukung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah seizin dan restu Megawati Soekarnoputri dan Surya Paloh

JAKARTA - Pembentukan pemimpin DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tandingan yang dilakukan partai pendukung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah seizin dan restu Megawati Soekarnoputri dan Surya Paloh.

"Iya diizinkan lah, masak fraksi di DPR bersikap seperti ini belum dapat izin," kata Ketua DPP Partai Nasional Demokrat Victor Laiskodat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).

Dia yakin, sikap koalisi partai yang mengajukan mosi tidak percaya dan berinisiatif membentuk pemimpin DPR tandingan tidak akan membuat rakyat menjadi bingung.

Bagi Victor, aksi ini justru akan mempertegas kedaulatan rakyat yang tidak bisa dipermainkan. Apalagi dia melihat DPR yang dikuasai Koalisi Merah Putih ini bertujuan ingin menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo.

"Lho, ya, enggak (membingungkan rakyat) lah. Kalau dibiarkan justru malah membuat ini tidak jelas. Mereka jelas kok bertujuan ingin jatuhkan pemerintah," tukas Victor.
http://nasional.sindonews.com/read/9...an-surya-paloh


KIH Akan Usulkan Perpu UU MD3 ke Jokowi
Rabu, 29/10/2014 16:47 WIB

Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meluncurkan Pimpinan DPR tandingan dan mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPR sekarang. Selain itu, KIH juga mendorong pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk menerbitkan Perpu UU MD3.

"‎Kami minta pemerintah mengeluarkan Perpu UU MD3. Agar DPR kembali dipimpin pemimpin yang layak agar bisa melayani rakyat," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurutnya, ‎UU MD3 terbentuk dengan sarat muatan politis dari Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menjegal pemerintahan Jokowi-JK. Nantinya, Perpu UU MD3 akan berisi UU MD3 seperti sebelum UU MD3 direvisi.

‎"Kami akan membentuk alat kelengkapan Dewan, sambil kita mengusulkan kepada Presiden untuk segera menerbitkan Perpu mengembalikan UU MD3 seperti semula," kata Daniel Johan dari PKB.

‎Menurut Arief Wibowo dari PDIP, UU MD3 merupakan produk KMP yang melahirkan kediktatoran mayoritas. Dengan demikian, UU MD3 harus dikembalikan seperti sediakala seperti sebelum revisi.
http://news.detik.com/read/2014/10/2...-md3-ke-jokowi

Tercium, KIH Bentuk DPR Tandingan agar Terjadi Krisis Politik
Kamis, 30 Oktober 2014 , 05:26:00 WIB

RMOL. Fraksi PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PPP kalap karena semua komisi dan alat kelengkapan dewan dikuasai fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yaitu Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan Demokrat.

Sehingga fraksi-fraksi pendukung Joko Widodo di barisan Koalisi Indonesia Hebat ingin membentuk parlemen tandingan. Bahkan mereka sudah menunjuk pimpinan DPR yang diketuai Pramono Anung.

Ketua DPP Gerindra, Arief Poyuono, menegaskan pembentukan DPR tandingan oleh KIH itu tidak dikenal dalam konstitusi. Kalau mau buat DPR tandingan, mungkin bisa dalam bentuk parlemen jalanan saja dan itupun kalau KIH sanggup.

"Sebab terkait susunan kabinet yang dibuat Jokowi banyak relawan relawan Jokowi-JK yang kecewa dan tidak rela atas keputusan yang diambil Jokowi dalam membentuk susunan kabinet dan para relawan Jokowi bisa bisa berubah menjadi lawan Jokowi-JK," jelas Arief dalam keterangannya (Kamis, 30/10).

Lebih jauh menurutnya, parlemen tandingan yang akan dibentuk KIH itu juga bentuk paranoid Jokowi K yang takut terganggu pemerintahannya oleh parlemen yang dikuasai Koalisi Merah Putih. "Karena Jokowi sudah meradakan kalau para pendukungnya dan relawannya mulai kecewa," jelasnya.

Rencana pembentukan parlemen tandingan oleh KIH patut dicurigai sebuah cara untuk menciptakan krisis politik oleh KIH yang mendorong agar pemerintah mengeluarkan Perppu terhadap UU MD3. "Sekarang mulai terbukti bahwa KIH lah yang ingin memulai kekacauan olitik nasional dengan cara cara yang tidak sportif dan fair dengan membentuk parlemen tandingan," ungkapnya.

Padahal dengan dikuasainya alat kelengkapan DPR oleh KMP akan semakin jelas bahwa oposisi yang sehat akan terbangun. "Sebab jika oposisi yang tidak jelas seperti era SBY hanya akan menciptakan parlemen yang korup dan pemerintah yang korup akibat kongkalingkong antara legislatif dan eksekutif," tegasnya.

Tak hanya itu, penguasaan KMP terhadao parlemen juga bisa membuat ketakutan KIH jika Jokowi yang hanya petugas partai (PDIP) dan JK yang sangat dekat dengan Golkar pindah ke KMP, yang lebih menguasai parlemen untuk membantu kinerja pemerintahannya
http://politik.rmol.co/read/2014/10/...risis-Politik-


DPR Terbelah, Cukup Genting untuk Presiden Terbitkan Perpu?
Kamis, 30/10/2014 09:36 WIB

Jakarta - Persaingan dua kubu di DPR makin meruncing. Kerja legislasi, penganggaran, dan pengawasan pun terhambat. Cukup genting kah kondisi ini sehingga Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)?

Hal terbaru yang diributkan oleh anggota DPR adalah soal pembagian kursi pimpinan komisi-komisi di DPR. Koalisi Merah Putih (KMP) tak mau berbagi kursi melalui mekanisme pemilihan musyawarah. Sedangkan Koalisi pendukung Jokowi-JK, ingin kursi dibagi secara proporsional melalui jalan musyawarah.

KMP yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Demokrat memaksakan pemilihan dilakukan lewat voting, karena secara jumlah lebih besar dibanding koalisi lawannya. Menyadari jalur musyawarah yang diupayakan sulit tercapai, koalisi pendukung Jokowi-JK menempuh jalan lain, memecah diri dengan mendeklarasikan pimpinan DPR tandingan.

Perpecahan ini tentu menghambat kerja para wakil rakyat. Kebijakan suatu kubu tak diakui oleh kubu lain, maka suasana kerja kondusif tak mungkin tercapai. Pembuatan Undang-undang tak akan bisa jalan, kinerja pemerintah tak terawasi, dan anggaran untuk program-program kerja untuk rakyat tak bisa tercairkan. Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah rakyat.

Anggota terbaru koalisi pendukung Jokowi-JK, PPP, muncul dengan usulan terobosan, meminta presiden menerbitkan Perpu untuk Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). PPP meminta UU MD3 dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh 'KMP', yaitu pembagian pimpinan DPR dan komisi secara proporsional.

"Mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpu tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang lebih demokratis dan berkeadilan antara lain dalam hal menemukan pimpinan alat kelengkapan dewan," kata Ketum PPP Romahurmuziy saat membacakan hasil keputusan Rapimnas partainya di HOTEL Crown Plaza Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Rabu (29/10) kemarin.

Jika Perpu ini diterbitkan, maka akan langsung berlaku menggeser UU MD3. Bisa jadi pimpinan DPR yang sudah terbentuk sekarang, dan dikuasai KMP, tak mungkin bisa diubah. Namun ada harapan bagi koalisi pendukung Jokowi-JK untuk mendapat bagian kursi di komisi-komisi.

Tapi ada syarat penting untuk penerbitan sebuah perpu, yaitu kondisi kegentingan negara. Kondisi genting itu tentu menjadi subjektifitas Presiden, dan akan dinilai oleh DPR. Dengan kondisi DPR seperti ini, cukup genting kah bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu?
http://news.detik.com/read/2014/10/3...-perpu?9922022

----------------------------

Karena Megawati dikabarkan sudah merestui atas pembentukan DPR Tandingan (yang populer disebut "DPR Pejuangan"), maka tinggal beliau instruksikan saja ke "petugas partai' yang saat ini bertugas sebagai presiden RI untuk segera dibuat Perpu MD3 ... selesai!


emoticon-Ngakak
0
8.8K
139
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan