Quote:
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta meminta seluruh stafnya untuk wajib melaporkan kekayaan masing-masing ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan berlaku mulai tahun 2015. Hal ini bertujuan sebagai tindak pencegahan adanya aksi korupsi di wilayah kerja Pemprov DKI Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, permintaan Ahok tersebut akan dikuatkan dalam peraturan gubernur karena belum terlaksananya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di dalam pemerintahannya dimana terdapat perintah untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara yang tercantum di dalam UU tersebut.
Diterangkan Ahok, para wajib lapor ini meliputi seluruh pegawai negeri sipil eselon II, III dan IV yang rencananya akan dilantik pada bulan Desember dan bagi yang menolak akan dicopot jabatannya.
Ditambahkan lebih lanjut oleh Ahok, dia dan seluruh stafnya dianggap mempunyai harta yang tidak jelas asalnya sampai bisa melakukan pembuktian asal kekayaan yang mereka miliki.
Bukan hanya wajib lapor kekayaan saja, semua juga harus memberikan laporan mengenai pajak yang mereka bayarkan setiap tahunnya. Pokoknya semua wajib melapor ke KPK, tak terkecuali Ahok sendiri.
SUMBER
Mantab Ahok