Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eCIPUTRA.comAvatar border
TS
eCIPUTRA.com
Ini Syarat Agar Pengusaha UKM Bisa Dapat Insentif Pemerintah


Untuk mendapat insentif dari pemerintah seperti pembebasan retribusi pemda, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus mengurus surat perizinan satu lembar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan, untuk mendapatkan izin usaha, syarat-syarat bagi pelaku UKM sama persis dengan pelaku usaha mikro, yakni menunjukkan E-KTP. "Tapi harus mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," sambung Chairul, di Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Adapun yang masuk dalam kategori UMKM ini adalah usaha yang beromzet dengan batas atas Rp 4,8 miliar setahun. Pengusaha dengan omset tersebut sudah dikenai pajak sehingga pasti memiliki NPWP.

"Kalau usaha mikro, karena dia berpindah-pindah dan tidak dikenakan pajak, maka tidak diperlukan NPWP," ujar dia.

Chairul menambahkan, jika nanti Perpres perizinan sudah diteken Presiden, maka Perpres tersebut akan menjadi payung hukum, baik bagi usaha mikro maupun UKM. (bn)

sumber
0
859
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan