asepdoank12Avatar border
TS
asepdoank12
[ask] Penggunaan Emblem Kepolisian (Polisi need Here)
Maaf jika trit saya sudah ada yang pernah bertanya atau sudah ada info sebelumnya mengenai hal ini.

Mungkin ada beberapa pihak yang berpikiran yang sama dengan ane,

" Menggunakan Emblem / Sticker dll Akpol-mabes polri dan sejenisnya dikendaraan pribadi untuk warga sipil diperbolehkan kah?"


Emblem yang saya maksudkan disini :
- Akpol/akmil
- Mabes polri (beserta bagian bagiannya)
- BNN
- Perbakin
- Paspampres
- dll

Spoiler for contoh:


Saya sudah mencoba mencari informasi di google tapi tidak menemukan informasi yang pas menurut saya.
http://news.detik.com/read/2006/08/2...an?nd771108bcj

masih sekedar imbauan dan belum ada peraturan yang dapat dijadikan pegangan.

ada pula berita terbaru
http://bogor.antaranews.com/berita/8...igunakan-sipil
namun lagi lagi tidak ada peraturan ataupun uu yang disebutkan.
hanya sebatas "agar-maupun-atau mencegah"

seperti 2 berita diatas pula, saya juga banyak melihat penggunaan emblem tersebut oleh pihak sipil non aparat.
banyak digunakan oleh ibu rumah tangga, pekerja kantoran bahkan anak SMA yang notabene bukan anggota aparat ataupun keluarga dari aparat.


Jika memang TIDAK DIPERKENANKANada baiknya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengacu kepada yang jelas.
Namun jika TIDAK DIPERMASALAHKAN, hendaknya disosialisasikan agar tidak disalah gunakan dengan sangsi 2x lipat lebih berat.


sekian pertanyaan dari saya.
jika ada kata yang salah mohon dimaafkan

* Pembukaan anggota Forpolnya dibuka lagi dong emoticon-Big Grin
Diubah oleh asepdoank12 25-08-2014 11:28
0
12.2K
37
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan