Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kalsiddonAvatar border
TS
kalsiddon
[ yihhaaa.....!! 7 - 0 ] MK tolak 5 gugatan UU Pilkada
MK tolak 5 gugatan UU Pilkada
Kamis, 23 Oktober 2014 18:45

[ yihhaaa.....!! 7 - 0 ] MK tolak 5 gugatan UU Pilkada

[ yihhaaa.....!! 7 - 0 ] MK tolak 5 gugatan UU Pilkada

[ yihhaaa.....!! 7 - 0 ] MK tolak 5 gugatan UU Pilkada


Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan langsung pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Dalam putusannya, gugatan yang diajukan lima pemohon tidak diterima MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva dalam amar putusannya di ruang sidang pleno, lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/10).

Salah satu pemohon yang tidak diterima gugatannya yaitu perkara Nomor 98/PUU-XII/2014, yang diajukan Partai NasDem. Dalam perkara ini, partai besutan Surya Paloh diwakilkan pengacaranya OC Kaligis.

Selain itu, dalam putusannya MK juga menerima penarikan lima gugatan perkara UU Pilkada yang diajukan oleh enam pemohon. Salah satu pemohon ini yaitu pengacara kondang OC Kaligis.

"Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon."

Seperti diketahui UU Pilkada diajukan oleh sepuluh pemohon. Kesemuanya bertindak sebagai perseorangan warga negara yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan terkait adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan langsung Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada).

http://www.merdeka.com/politik/mk-to...u-pilkada.html

^^^^^^^^^^^^^^^^^

Perppu SBY jadi pertimbangan MK tolak 5 gugatan UU Pilkada
Kamis, 23 Oktober 2014 19:15

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan lima permohonan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) telah kehilangan obyek sehingga gugatan tersebut tidak diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai gugatan yang diajukan para pemohon hangus setelah diterbitkannya Perppu oleh Presiden SBY pada 2 Oktober 2014 lalu.

"Menimbang UU 22/2014 yang menjadi obyek permohonan sudah tidak ada, maka kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Hakim Anggota Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/10).

Patrialis menjelaskan, dalam Pasal 205 Perppu Pilkada menyatakan bahwa pada saat Perppu ini mulai berlaku, maka UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya.

Seperti diketahui, UU Pilkada ini diajukan oleh sepuluh pemohon. Namun dalam putusannya, lima permohonan yang tidak diterima adalah permohonan yang diajukan oleh Imparsial bersama tiga LSM dan enam perorangan, permohonan yang diajukan oleh Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman, permohonan OC Kaligis, Permohonan Mohammad Mova Al Afghani bersama 13 perorangan lainnya dan permohonan yang diajukan T Yamli bersama enam perorangan lainnya.

Sementara itu, dalam putusannya Mahkamah juga mengabulkan lima permohonan pengujian UU Pilkada yang ditarik kembali. Kelima permohonan yang ditarik kembali adalah permohonan Budhi Arie Setiadi dkk, permohonan yang diajukan oleh I Hendrasmono dkk, permohonan Andi Gani Nena Wea dkk, permohonan yang diajukan Budhi Sutardjo dkk, serta permohonan yang diajukan oleh Mudhofir dan Togar JS Marbun

http://www.merdeka.com/politik/perpp...u-pilkada.html

huheuheuhue..... emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

0
9K
178
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan