Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Nih Gan, Kenalin Dulu Kemasan di Makanan yang Agan Beli!!
Rasanya hampir semua orang mengetahui / pernah melihat label pada produk pangan. Tetapi, tidak banyak yang tahu kalau label yang terdapat pada kemasan produk pangan tidak asal buat, masih banyak produk pangan dari UMKM yang dibuat asal saja. Peraturan mengenai pelabelan produk pangan mengacu pada PP no. 69 tahun 1999 tentang iklan dan label pangan, serta keputusan BPOM no. HK.00.05.52.4321: Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan.

Berdasarkan salah satu artikel yang ane baca gan, produk pangan yang dikemas wajib mencantumkan label, baik di dalam atau diluar kemasan, label dapat dituangkan dalam bentuk gambar, tulisan, ataupun kombinasi keduanya. Pada produk, label dapat ditempatkan dengan cara ditempel ataupun dicetak langsung pada kemasan, dengan syarat: tidak mudah lepas & luntur/rusak, mudah dibaca, dan keterangannya benar dan tidak menyesatkan.

Spoiler for Kesalahan Pembeli:


Label pangan dapat dibagi menjadi 2 bagian: bagian utama, yaitu label yang terdapat pada bagian muka (depan) dan bagian informasi yang terdapat pada bagian belakang.
Pada bagian utama, harus terdapat:
Spoiler for Label Penting:


Contoh Label Pangan
Spoiler for Contoh Label Pangan:


Hal-hal lain yang perlu diperhatikan:
Spoiler for Hal-hal lain yang perlu diperhatikan:



Semoga bermanfaat, terutama bagi anda yang mau/telah membuka usaha produk pangan, sehingga tidak ada lagi Aspal, asal pasang label pada produk pangan kita.



Spoiler for Disclaimer::



PS
Diubah oleh hukumonline.com 17-10-2014 07:36
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan