Sebenarnya sistem reward & punishment ini bukan hal yg baru atau fantastis untuk PNS yang bekerja di instansi-instansi pemerintah yang sudah melakukan reformasi birokrasi. Bagi PNS-PNS ini penetapan target kinerja, pengukuran pencapaian target dan apresiasi berdasarkan kinerja adalah hal yang lumrah. Yang baru dari berita ini adalah apresiasi kinerja PNS bukan dari tunjangan saja tapi juga dari gaji.
Quote:
Original Posted By http://bisnis.liputan6.com/read/2115417/pns-bisa-kantongi-8-kali-gaji-pokok-per-bulanPNS Bisa Kantongi 8 Kali Gaji Pokok per Bulan
07 Okt 2014 14:10
Liputan6.com, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkinerja memukau tak perlu khawatir lagi gajinya akan sama dengan PNS malas. Pasalnya pemerintah akan mulai memberikan penghasilan jauh lebih besar berdasarkan pencapaian kinerja PNS.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Eko Prasodjo mengatakan, aturan pemberian gaji PNS berbasis kinerja akan mencakup lima kelompok.
Antara lain, kelompok Outstanding, Execellent, Successful, Unsuccessful serta Poor. Kelompok tersebut akan memiliki kenaikan gaji berbeda berbasis pencapaian kinerja masing-masing PNS.
"Nanti yang kelompok Outstanding bisa dapat kenaikan gaji 8 kali dari gaji pokok, Excellent 4 kali dari gaji pokok dan Successfull 3 kali dari gaji pokok," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Namun penerapan penghasilan PNS berbasis kinerja perlu menunggu aturan turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, kata Eko, pihaknya tengah merampungkan Rancangan PP tersebut.
"Tunggu PP-nya selesai, karena kami sedang memfinalkan. Mudah-mudahan selesai sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun. Nanti Pak SBY yang tandatangan PP karena itu janji kita dengan DPR untuk selesaikan Rancangan PP," ucapnya.
Dijelaskan dia, apabila beleid ini keluar, secara otomatis kenaikan penghasilan dalam jumlah atau prosentase tertentu setiap tahun tidak berlaku lagi.
"Kenaikan gaji seperti sekarang naik 5 persen atau 6 persen tahun depan, tidak berlaku lagi. Tapi diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seseorang," tukas Eko. (Fik/Ndw)