- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Batal, Rencana SBY Tak Teken RUU Pilkada
TS
netforum
Batal, Rencana SBY Tak Teken RUU Pilkada
Quote:
Batal, Rencana SBY Tak Teken RUU Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awalnya berencana tidak menandatangani rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) yang baru disahkan beberapa hari lalu setelah mendapat protes masyarakat yang cukup kuat. Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan presiden setelah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
Presiden menuturkan dirinya berkonsultasi dengan Hamdan saat di Osaka soal pasal 20 UUD 1945. Di dalam pasal itu disebutkan rancangan undang-undang disahkan sebagai undang-undang setelah mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden.
"Saya ingin dapatkan pandangan dari MK tentang tafsir pasal 20 itu. Misalnya, karena secara eksplisit, kalau saya belum beri persetujuan tertulis atas hasil di DPR RI, apakah masih ada jalan bagi saya untuk tidak berikan persetujuan," ujar Presiden SBY dalam jumpa pers setelah rapat terbatas begitu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (30/9/2014) pagi.
Dari penjelasan Hamdan, SBY mendapatkan pandangan bahwa menteri yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah saat pengesahan RUU berhak memberikan persetujuan. Pasalnya, menteri itu dianggap sebagai wakil dari presiden.
"Sehingga tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak setuju atas hasil paripurna DPR," ungkap dia.
sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2014...en.RUU.Pilkada
Quote:
Ini yang Dibicarakan Hamdan Zoelva dan SBY via Telepon tentang RUU Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan, dalam perbincangannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui telepon, Presiden menyampaikan kekecewaannya atas keputusan yang diambil DPR terkait RUU Pemilihan Kepala Daerah. Sebelumnya, Presiden SBY mengaku menelepon Ketua MK Hamdan Zoelva untuk meminta pendapat tentang RUU Pilkada. (Baca: Mengaku Tak Ingin Demokrasi Mundur, SBY Minta Pendapat MK soal UU Pilkada)
"Presiden menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR yang menurut Presiden tidak mendapatkan update terakhir dan tidak mendapatkan konfirmasi terakhir ketika pengambilan keputusan," ujar Hamdan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Hamdan mengatakan, perbincangan antara dia dan SBY hanya seputar pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR dan soal praktik ketatanegaraan di Indonesia. Menurut Hamdan, ia juga menyampaikan kepada SBY tentang pengesahan sebuah RUU. Ia mencontohkan, pada era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Mega tidak memberikan tanda tangannya untuk mengesahkan RUU Pemekaran Kepulauan Riau. Namun, berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, meskipun Mega tidak menandatangani, undang-undang tersebut akhirnya tetap sah.
"Saya hanya menyampaikan itu ke Presiden, tidak ada pembicaraan lain," ucap Hamdan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU, khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 berbunyi bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia," kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, Minggu (29/9/2014) malam, seperti dikutip Antara.
Setibanya di Bandara Kansai, Presiden SBY menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dan Ketua Mahkamah Konstitusi," paparnya.
"Pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan presiden harus setuju," tambah SBY.
sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2014...ampaign=Kpopwp
Quote:
Respons Protes RUU Pilkada, SBY Siapkan "Plan B"
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempersiapkan rencana lain untuk merespons protes masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Rencana cadangan ini disiapkan Presiden setelah opsi tidak menandatangani RUU Pilkada tak mungkin dilakukan.
"Saya katakan kalau plan A tembus, saya menuju ke plan B. Kami matangkan plan ini dan mudah-mudahan ada jalan terbaik karena kepentingan kami adalah untuk demokrasi," ujar SBY dalam jumpa pers setibanya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Selasa (30/9/2014) dini hari.
SBY beserta rombongan kembali ke Tanah Air setelah perjalanan panjang ke sejumlah negara selama 13 hari. Presiden SBY langsung menggelar rapat terbatas bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan juga Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk membahas RUU Pilkada yang disahkan DPR pada 26 September lalu.
Dari hasil rapat itu, Presiden mempersiapkan alternatif solusi yang dinilai lebih bisa diterapkan untuk mengembalikan pilkada langsung. Menurut SBY, sikap pemerintah sejak awal adalah mendukung pelaksanaan pilkada langsung dengan perbaikan.
Namun, SBY belum mau membuka opsi B tersebut. Akan tetapi, dia memastikan opsi tersebut benar-benar ditujukan untuk rakyat, bukan pribadinya.
"Kalau ini baik, maka pemerintah akan datang akan lebih baik lagi mengelola proses pilkada," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAm Amir Syamsuddin tak mau banyak berkomentar saat ditanya soal bentuk opsi B yang akan diambil Presiden. "Tunggu besok sudah ada (keputusannya)," kata Amir.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu juga tak mau menanggapi apakah opsi yang akan dipilih presiden adalah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Nanti saja," ucap Amir.
sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2014...tm_source=news
gak ada jalan lewat tak teken tanda tangan nih.
jalan satu satunya lewat peninjauan kembali
Diubah oleh netforum 30-09-2014 01:18
0
3.2K
Kutip
43
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan