Notes:
Thread ini mengupas hukum pernikahan menurut hukum katolik. semoga tidak salah room.
Tujuannya memberikan “gambaran awal”kepada agan-aganwati kaskuser beragama katolik yang ingin menikah dan persoalannya.
TS bukan bukan seorang praktisi hukum sehingga penjelasan TS di sini “hanya sebagai modal awal” untuk berkonsultasi dengan pastor paroki atau Hakim Tribunal Gereja (atau praktisi hukum lainnya).
TS akan membantu sesuai dengan kemampuan dan yang lebih TS titik beratkan adalah hukum gereja katolik.
Spoiler for Kenapa thread ini muncul?:
TS memberanikan diri karena banyak orang muda katolik yang menghadapi persoalan-persoalan ketika menyiapkan pernikahan secara katolik. Padahal menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan pasal 2 ayat 1, pernikahan yang sah adalah “pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan”. Jadi agar sah, pernikahan agan yang beragama katolik harus dilakukan sesuai hukum kanonik dan dengan upacara gerejawi agar memiliki efek hukum sipil.
Pernikahan sipil saja? Tidak ada, kecuali agan nikah di luar negeri dan kembali ke Indonesia.
Spoiler for Referensi yang dapat dipelajari ::
"Pernikahan" Kristiani Tinjauan Hukum dan Pastoral oleh Robertus Rubiyatmoko, Pr --> Unduh
"Pernikahan" Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik oleh Robertus Rubiyatmoko, Pr (dapat dibeli di toko buku )
UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974
Spoiler for Bagaimana jika masalah agan pelik?:
TS sarankan agar pertama menghubungi dan berkonsultasi dengan pastor paroki. Pastor paroki akan memberikan pengantar ke Hakim Gereja. Jika konsultasi buntu (pastor tidak membantu), agan bisa langsung menghubungi Keuskupan (tanpa pastor). Permasalahan pernikahan agan akan di sidangkan oleh Hakim Tribunal Gereja di Keuskupan agan berdomisili. Jika agan kurang puas, agan bisa melakukan “banding”. Biasanya banding pengadilan pernikahan akan dirujuk ke Tribunal Gereja Keuskupan Agung Semarang. Rata-rata, kasus akan diputuskan di tingkat keuskupan. Namun, beberapa kasus bahkan harus diselesaikan oleh Tribunal Rota Romana di Roma. (Nggak kebayang ribet dan biayanya)
Quote:
Sedikit saran saja
Sebelum menikah, harap dipikirkan baik-baik. Karena pernikahan katolik itu monogami dan tak terceraikan.
Spoiler for Kontak dan Index:
Karena TS nggak online 24 jam, agan bisa YM ke [URL="ymsgr:sendIM?chemoney_roaster"][IMG]http://opi.yahoo.com/online?u=chemoney_roaster&m=g&t=2[/IMG][/URL]
atau jika serius bertanya dan ingin memecahkan masalah keluarga, bisa konsultasi langsung ke Rm. Robertus Rubiyatmoko, Pr dari Tribunal Keuskupan Agung Semarang. Kontaknya di buku yang bisa kalian unduh di atas.