Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

travel.heroAvatar border
TS
travel.hero
Disangka Mati, Arloji Ratusan Juta Rupiah Dibuang Perampok



JAKARTA, KOMPAS.com — Lima tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Tangerang dibekuk polisi. Para tersangka memaksa masuk rumah orang dan mencuri barang berharga milik korban, salah satunya jam tangan.

Jam tangan yang diambil bermerek terkemuka dan mahal harganya. Barang bukti yang didapatkan polisi hanya satu. Namun, menurut pelaku, total dari hasil perampokan ada sembilan jam tangan yang belum sempat dijual.

Merek jam tersebut di antaranya Rolex dan Patek Philippe. Pelaku sengaja membuang delapan jam tangannya karena menurut mereka jam tersebut sudah mati. Namun, jam tangan itu menggunakan denyut nadi sebagai tenaga baterainya.

"Satu jam tangannya harganya ratusan juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (11/9/2014).

Tersangka yang berinisial SG (42), D (31), YS (53), G (44, sudah meninggal), dan Y (49) melakukan aksinya dengan mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya atau yang sementara kosong.

Namun, apabila di rumah itu ada orangnya, pelaku akan membekap dan memplakban korban, kemudian mengambil barang-barang berharga.

Rumah yang berhasil dikuras isinya antara lain milik Damsik di Ciledug, Tangerang; dan rumah Agus Sudrajat di Larangan, Tangerang. Perampokan terjadi pada malam jelang pagi hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain di Tangerang, tersangka diketahui pernah melakukan aksi yang sama di daerah Brebes, Jawa Tengah, sebelum bulan Juni 2014, dan di Tegal, Jawa Tengah, saat masa puasa di bulan Juli.

Salah satu pelaku, SG, mengaku berperan sebagai penjaga sekaligus pengantar tersangka lainnya saat melakukan perampokan.

"(Saya) sebagai sopir, pakai mobil Livina hitam," kata SG kepada Kompas.com. Selama merampok, SG mengaku selalu aman dan tidak ketahuan oleh warga.

Polisi masih mencari empat orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus ini, yaitu E, MT, MD, dan S. Salah satu dari empat orang itu merupakan orang yang berinisiatif melakukan pencurian tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



maling kampung bego nya sempurna sampe udah masuk ke sel sel tubuh
bego nya emoticon-Ngakak


sumur nya
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp

monggo gan emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Diubah oleh travel.hero 11-09-2014 08:32
0
6.8K
60
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan