Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

4xfunAvatar border
TS
4xfun
Legalitas membawa kendaraan ke / melewati Luar Negeri
Lagi iseng iseng nonton DVD buluk film Le Grand Voyogue, jadi inget tata cara / Legalitas membawa kendaraan ke luar negeri

share repost aja, gini caranya gan....
Mengurus surat kendaraan tidak sulit. Terpenting, yaitu memiliki Carnet de Passage (CPD) untuk kendaraan yang akan digunakan keliling dunia,”

Untuk mengurus CPD, dokumen ini harus diurus di kantor Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat yang berada di Jakarta. “CPD sangat penting agar kendaraan asal Indonesia bisa diterima masuk di negara-negara lain. CPD sepeti sebuah surat jaminan bahwa kendaraan yang akan kita masukkan ke sebuah negara bukan untuk dijual.

“Karena itu, ketika mengurus dokumen CPD pemilik kendaraan akan dikenakan sejumlah biaya oleh IMI sebagai uang jaminan,” setiap kendaraaan bermotor perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) International yang masih berlaku.

“BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tidak penting untuk dibawa. Terpenting justru harus mengasuransikan kendaraan. Karena beberapa negara melarang kendaraan bermotor beroperasi bila tidak memiliki jaminan asuransi, “Siapkan pula beberapa lembar pas foto diri ukuran 3×4 dan 4×6 sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu diperlukan di kantor imigrasi sebuah negara tertentu.”

Dan jangan lupa bawa passport yang minimal masih berlaku hingga enam bulan ke depan. Banyak negara juga membutuhkan visa sebagai izin masuk, sehingga surat ini juga wajib dipenuhi sebelum keberangkatan. “Kalau hanya mengunjungi negara-negara di Asia Tenggara kita bisa mendapat Visa on Arrival jadi tidak begitu repot.”



Kendati prosedur mengurus dokumen izin masuk kendaraan ke sebuah negara telah diatur secara internasional, namun tak jarang beberapa negara menerapkan sebuah proses yang agak berbeda. Agar pengurusan dokumen berjalan lancar penting bagi setiap penjelajah dunia mengingat trik-trik ini.

Pertama yang harus dilakukan untuk memasuki sebuah negara adalah mengurus izin masuk kendaraan, bukan diri Anda. Sayangnya, acap kali anda melupakan hal ini. Ketika mereka berhasil masuk, namun kendaraan tertinggal pengurusannya, maka prosesnya akan sangat merepotkan.

Ketika kita mengurus izin kendaraan, maka ikutilah prosedur yang berlaku. Isilah formulir Custom Clearence secara cermat. Siapkan pula pas foto karena sering kali hal sepele ini diperlukan.

Walau setiap negara memiliki urutan peraturan yang berbeda, namun umumnya petugas pabean (custom) sebuah negara akan memeriksa kendaraan Anda dengan mengecek nomor chassis dan mesin untuk dicocokkan dengan dokumen yang Anda serahkan.

Pada kesempatan itu, petugas juga akan memeriksa barang di dalam panniers (boks / bagasi) yang ada di kendaraan Anda. Agar proses pemeriksaan yang dilakukan berjalan lancar, usahakan untuk tidak membawa senjata api dan narkotika. Alkohol dan rokok yang berlebihan jumlahnya juga perlu dihindari. Pisau lipat yang mungkin Anda perlukan selama perjalanan hendaknya ikut disimpan dalam boks perkakas perbengkelan.


Kerapihan penampilan Anda ketika mengurus dokumen sedikit banyak juga akan membantu kelancaran proses legalisasi dokumen. “Usahakan pakai baju bersih dan tidak bau. Dengan penampilan rapi petugas biasanya lebih apresiatif,”

sebaiknya dokumen CPD dan STNK tercantum atas nama pengendara. “Selama mengurus dokumen usahakan kendaraan tetap berada dalam pantauan Anda. Paling tidak di bawah pengawasan kamera CCTV. Ini penting untuk menghindari bila ada pihak yang menitip barang terlarang di kendaraan Anda.”

Setelah pengurusan kendaraan selesai, kita segera menuju Kantor Imigrasi untuk mendapatkan ijin melintas (visa) dengan waktu tertentu. “Anda jangan masuk dulu sebelum kendaraan dalam status aman memasuki sebuah negara.”

“Bisa dibayangkan bila Anda sudah diijinkan masuk ke sebuah negara, sementara kendaraan Anda tidak diijinkan masuk. Faktanya, Anda memang berdekatan dengan kendaraan Anda, tetapi secara hukum Anda berada di negara yang berbeda dengan tunggangan Anda,”


Selamat membawa kendaraan anda ke luar negri

emoticon-Ngakakemoticon-Belokissemoticon-Blue Repostemoticon-Sorry
0
4.6K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan