rg7mAvatar border
TS
rg7m
KPK Tetapkan Jero Wacik Tersangka


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (JW) sebagai tersangka. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM 2011-2013.

"Bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pertanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM," kata Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyebutkan, KPK menemukan indikasi pemerasan terkait dengan proyek tersebut. KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek pengadaan di Kementerian ESDM tersebut.

Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama.

Lembaga antikorupsi itu juga telah meminta keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.

Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM di Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.

Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal, untuk memainkan anggaran di Kementerian Energi.

Sementara itu, Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.

Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.

sengkuni



Jakarta - KPK telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan sebelum menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Berdasarkan hasil penyelidikan itu diketahui, bahwa Jero memeras untuk kepentingan diri sendiri dan pencitraan.

"Pasca dilantik sebagai menteri, JW meminta tambahan DOM (Dana Operasional Menteri) karena plafon yang diterimanya tidak mencukupi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi, Kamis (4/9/2014).

Dana operasional tambahan itu ternyata digunakan Jero untuk berbagai kepentingan pribadi. Salah satunya, dipakai untuk kepentingan pencitraannya.

"Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan JW," jelas Bambang.

Sayangnya, Bambang belum mau menjelaskan lebih jauh soal maksud kepentingan pencitraan itu. Komisioner bidang penindakan itu juga belum mau menjelaskan siapa pihak ketiga yang menikmati uang hasil pemerasan.

"Dana itu diduga berasal dari kick back rekanan di suatu kegiatan tertentu dan juga kegiatan lainnya. Maaf tidak bisa dirinci lebih jauh," imbuhnya.

Jero selama menjabat sebagai Menteri ESDM diketahui memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan dana-dana tambahan. Dana tambahan ini yang digunakan untuk kepentingannya sendiri.

"Atas permintaan JW tersebut jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 s/d 2013 sebesar Rp 9,9 miliar," tegas Bambang.

sengkuni


Kena juga nih sengkuni emoticon-Big Grin
Diubah oleh KASKUS.Editor 04-09-2014 04:31
0
43.4K
628
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan