Ternyata sejak kemarin tanggal 30 Agustus 2014 pukul 14:00 Florence si ratu SPBU resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Ditambah pihak yang dilaporkan tidak mau tidak kooperatif dalam menyikapi BAP yang sudah dibuat. berikut kutipan beritanya
Quote:
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Perkembangan kasus hujatan Florence di Path beberapa hari lalu berkembang menjadi penahanan atas dirinya.
Florence resmi ditahan Polda DIY Sabtu (30/8) pukul 14.00 dimana sebelumnya dia bersama kuasa hukumnya telah hadir pukul 10.30 untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda DIY.
Sebelumnya Direskrimsus Polda, Kombes Kokot Indarto, menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan dikarenakan kepolisian menilai terlapor tidak koorperatif, ada kekawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
“Dalam hal ini terlapor menolak untuk tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) dan ini sudah ada saksi dari korban atau publik” ujarnya.
Penahanan tersebut adalah rangkaian proses dimana pelapor yang berasal dari berbagai komunitas di Yogyakrta dan dari pihak Florence tidak ada upaya atau kesepakatan untuk damai.
“Maka perkara ini akan tetap dilanjutkan atau disidik,” tandasnya.(TribunJogja.com)
Dari Kompas
Quote:
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta menahan Florence Sihombing, pemilik akun Path yang menjadi pembicaraan di media sosial, Sabtu (30/8/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ditemani pengacaranya, Wibowo Malik, sekitar pukul 10.30 WIB, Florence Sihombing datang ke Ditreskrimsus. Setelah Florence diperiksa selama beberapa jam, penyidik mengeluarkan surat penahanan yang berlaku 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.
“Ya ditahan, tetapi ini saya pandang tidak resmi. Intinya pihak kami menolak,” ujar Wibowo saat ditemui di kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Sabtu.
Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena penahanan seharusnya dilengkapi dengan surat penyidikan. Sementara itu, surat-surat belum diberikan.
“Sementara ini, saya tidak akan berkomentar apa-apa sebelum surat yang kami minta diberikan,” tandas Wibowo.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto menjelaskan, syarat-syarat melakukan penahanan itu antara lain tidak kooperatif, lalu ada kemungkinan menghilangkan barang bukti dan potensi untuk melarikan diri.
“Syaratnya, dia kooperatif apa enggak? Saat kita periksa kemarin, tidak mau menandatangani berita acara,” kata Kotor.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Florence menulis di akun Path-nya dengan kata-kata yang bernada menghina warga Yogyakarta. Karena tulisan itu, Florence diserang di media sosial
Sumber Liat Pictnya
NEWS