Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

munawarman.Avatar border
TS
munawarman.
PERINGATAN PIDANA KEPADA SAUDARA SUHAERI ALIAS UCRIT
Diberitahukan kepada saudara Suhaeri alias ucrit kami dari Komisi Yudisial Repoblik Indonesia Bekerja sama dengan POLISI REPuBLIK INDONESIA mewakili penghuni Kaskus khususnya penghuni BP raya akan mengadukan pelanggaran berupa kejahatan internet dengan menyebar kebencian / SARA, bilamana dalam kurun waktu paling lambat-lambatnya (2 x 24 jam) tidak meminta maaf serta tidak mengulanginya lagi tindakan pidana ini kami akan batalkan.

Quote:




Namun bilamana sampai batas waktu yang tidak di tentukan saudara Suhaeri alias ucrit masih melakuan tindakan tersebut terpaksa kami lakukan tindakan pidana sebagaimana di jelaskan dalam undang-undang internet sebagai berikut:




Tentang UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian/ SARA.

Ancaman Pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.



Perihal pelanggaran SARA di dunia maya
Quote:



Bila disini para Kaskuser ingin membantu pengaduan terhadap Tersangka (Atas Nama Suhaeri alias Ucrit) silahkan klik link berikut http://pengaduan.portal-kyri.com/pen...line/index.php

Pengaduan Polisi >>> Email ke: cybercrime@polri.go.id
Terimaksih
JAKARTA 29 AGUSTUS 2014

Diubah oleh munawarman. 29-08-2014 04:31
0
72.3K
173
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan