Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blazczykowskiAvatar border
TS
blazczykowski
DKPP Bacakan 13 Putusan Sengketa Pasca-Pilpres
Jakarta (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie Jakarta (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie Jakarta (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie Jakarta (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta.

"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan lagi bahwa hakikat perkara yang diproses di DKPP berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi. DKPP menyidangkan persoalan terkait perilaku etik dari aparat penyelenggara Pemilu secara individual, sehingga tidak akan mengubah hasil Pemilu seperti yang telah disahkan.

"Sehingga, tidak berhubungan dengan substansi keputusan yang dibuat oleh institusi penyelenggara Pemilu. Sekiranya DKPP harus menilai penyelenggaraan Pemilu maka itu hanya proses pembuktian," jelasnya.

Ke-13 Putusan tersebut dijatuhkan untuk anggota KPU Pusat, Bawaslu Pusat, kabupaten Halmahera Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Panwaslu kabupaten Banyuwangi, Panwaslu kabupaten Sukoharjo dan KPU kabupaten Dogiyai.

Selain 13 Putusan Kode Etik Pilpres, DKPP juga akan membacakan satu putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada April lalu.

"Di samping itu, ada satu putusan terkait Pileg yang lama menunggu dan terhenti karena kami konsentrasi pada pemeriksaan kasus Pilpres. Setelah kami pertimbangkan, ini ada kaitannya juga dengan pengadu," tambah Jimly.

Putusan pelanggaran kode etik tersebut terkait teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Serang.

Sidang Putusan DKPP dimulai pukul 11.00 WIB yang diketuai Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti.

Selain itu, dari pihak KPU antara lain dihadiri Ketua Husni Kamil Manik beserta Komisioner Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Arief Budiman serta Hadar Nafis Gumay.

Sedangkan dari pihak Badan Pengawas Pemilu RI yang hadir dalam Sidang Putusan DKPP adalah Ketua Muhammad, Nasrullah, Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas.(rr)

sumur

nanti kalo ada berita isi keputusan na gw update emoticon-Cendol (S)

update
Quote:


baru ini berita na bray emoticon-Cendol (S)

Diubah oleh blazczykowski 21-08-2014 10:31
0
2.3K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan