Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

astarangerAvatar border
TS
astaranger
(TRUE/FALSE) NYALAIN LAMPU DI SIANG HARI.! BUKAN PAGI HARI.!
pagi, siang, sore, malam agan semua,,

langsung to the point aja ya..

sesuai judul thread, ane mau nanya pada pagi hari kita pengendara sepeda motor wajib ga menyalakan lampu pada pagi hari.? soalnya setelah ane baca Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) berikut:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.


dan menurut wikipedia..
Siang adalah waktu ketika jam berada pada posisi 12:00. Siang dalam penggunaan aktivitas sehari-hari adalah waktu yang berada di antara pukul 11.00 sampai pukul 14.00. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, siang didefinisikan sebagai bagian hari yang terang (yaitu dari matahari terbit sampai terbenam) atau waktu antara pagi dengan petang (kira-kira pukul 11.00—14.00)

nah, setelah ane baca pasal tersebut ane jadi ada pertanyaan nih, kalau ane berangkat kerja pada pagi hari lampu motor ane matiin sekitar pukul 6.30 - 7.00 wib terus ane di berhentiin polisi dan di tilang (jangan sampe deh..) pertanyaan ane apa ane yang salah atau ane harus bela diri dengan pasal tersebut supaya ane ga kena tilang.?

tolong penjelasan nya ya gan tentang permasalahan lampu motor ini emoticon-Malu (S)
Diubah oleh astaranger 13-08-2014 04:06
0
2.2K
7
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan