Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bastianokdehAvatar border
TS
bastianokdeh
DKPP: Hasil Rekapitulasi KPU Bisa Dianulir
RBN, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie mengatakan, pemenang pilpres 2014 berdasarkan hasil rekapitulasi KPU bisa saja dianulir. Pemenang Pilpres baru resmi setelah hasil keputusan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini pemenang Pilpres belum ada. Hasil rekapitulasi KPU tidak bersifat final, kalau sudah diputuskan oleh MK baru final,” tutur Jimly, saat jumpa pers, di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/8/2014),

Menurut Jimly, pemenang Pilpres bisa saja berubah, dan yang kalah bisa saja menang, jadi tergantung keputusan MK.

Ditempat terpisah, hal senada disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief. Mantan aktivis mahasiswa ini meminta semua pihak menahan diri dan menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Andi, Jokowi dan Prabowo masih memiliki peluang yang sama menjadi Presiden ke 7 yang akan dilantik 20 Oktober mendatang.

“Jokowi memang sudah dinyatakan sebagai Presiden terpilih oleh KPU, tetapi gugatan Prabowo – Hatta di MK masih harus membuat rakyat maupun Presiden terpilih menunggu putusan akhir MK. Putusan Akhir MK lah yang bisa membatalkan atau menguatkan Keputusan KPU. Semua kemungkinan masih dalam proses,” ujar Andi Arief, kepada rajabasanews.com, di Bandar Lampung, Senin (4-8-2014).

Kita belum tahu apa yang akan menjadi keputusan MK, lanjut Andi, namun tim transisi itu penting untuk memuluskan jalan serah terima jabatan, sekaligus rakyat patut mendapatkan pemimpin baru, yang sudah langsung fokus kepada masa depan dan kinerja pemerintah sambil menunggu pelantikan resmi 20 Oktober 2014.

“Ini memang untuk kali pertama dilakukan oleh bangsa kita dalam mempersiapkan pergantian kekuasaan yang damai, mulus dan diharapkan pemerintahan baru sudah bisa bekerja serius dari hari pertama pelantikannya. Ada banyak contoh tim transisi di berbagai negara, namun pada umumnya tetap menunggu putusan hukum tetap ssesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Sebagai contoh, kata Andi, di Filipina setelah keputusan Comelec (KPU) dibawa ke kongres sebagai Mahkamah tertinggi penetapan Presiden berkekuatan hukum tetap. Arroyo memerintahkan pembantu tertingginya, sekretaris eksekutif Leandro Mendoza, membentuk tim transisi sesaat kongres menetapkan Noynoy Aquino sebagai Presiden terpilih berkekuatan hukum tetap 10 Juni 2010. Fungsinya bekerjasama dengan pemenang pemilu ketika masa jabatan enam tahunnya berakhir 30 Juni 2010.

“Presiden SBY mengajak semua sabar soal tim transisi sampai MK menetapkan siapa presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah itu, SBY akan proaktif berkomunikasi dengan presiden terpilih. Dengan demikian, transisinya berjalan bagus. Selain itu, pemerintahan SBY masih memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Semua fihak bersabar agar semua berjalan dengan baik dan berjalan di atas aturan,” kata Andi. (dsm)

http://www.rajabasanews.com/20140805...bisa-dianulir/
0
2.6K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan