Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yakuza69Avatar border
TS
yakuza69
Tim Prabowo-Hatta TETAP Ingin Pemungutan Suara Ulang


Tim advokasi Prabowo-Hatta tengah bersiap mengikuti persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan sengketa pilpres di MK akan digelar pada 6 Agustus 2014.

“Kami yakin akan menang. Gugatan berdasarkan fakta yang telah kami ditemukan. Kami yakin MK sebagai lembaga negara yang resmi dalam menyelesaikan sengketa pemilu akan memutus dengan adil,” kata Razman Arif di Jakarta, Jumat (1/8).

Pihaknya akan menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang bertanggung jawab memutus sengketa ini. "Kami temukan video kecurangan. Di dalam video itu terjadi pencoblosan secara berulang-ulang untuk memenangkan salah satu calon," ujar Razman.

Ia menyatakan, pihaknya telah menemukan 265 TPS dalam kondisi tersegel dan belum dilakukan perhitungan suara. Sebanyak 265 TPS yang belum terhitung itu terletak di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

"Daerah itu ada di depan mata kita. Oleh karena itu, bagaimana kita mampu memercayai putusan KPU tersebut telah transparan. Bahkan, data-data yang kami miliki ada 265 TPS yang tidak dihitung. Siapa yang bertanggung jawab pada masalah ini?" tuturnya.

Arif mengutarakan penghitungan suara yang dilakukan KPU sangat terburu-buru. Padahal, KPU masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan penghitungan suara nasional.

"Apa yang diputuskan KPU cacat hukum karena ditemukan surat suara yang tidak dihitung. Sementara itu, KPU masih memiliki waktu sampai 8 Agustus untuk melakukan penghitungan suara. Kemarin, KPU memaksakan dua hari," kata politikus PBB ini.

Lebih jauh Arif menjelaskan, MK telah berjanji menjalankan sidang pada 6 Agustus. Pihaknya akan mencermati langkah tim advokasi Prabowo-Hatta ke depannya. "Kalau terbukti, kami meminta pemungutan suara ulang di 52.000 TPS. Di DKI ada 5.841 TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Razman.

Ia menyatakan, pihaknya juga telah mengecek sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Jangan dikira ada perbedaan 8 juta suara. Kalau ada pencurian yang dilakukan secara sistematik, keputusan KPU harus dianulir," tuturnya.

Ia menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus bersikap tegas dalam menyikapi sengketa suara Pilpres 2014 ini. "Masih ada konsekuensi hukum yang dapat ditempuh, yaitu di MK," ujarnya.

Gugatan
Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengatakan pihaknya telah memasukan bukti ke MK. Selain itu, berbagai perubahan gugatan telah dilakukan pihaknya. "Semua bukti dan revisi gugatan telah diajukan ke MK," ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, pihaknya berharap putusan MK akan menghasilkan pemungutan suara ulang. Itu karena banyak terjadi pelanggaran yang menyebabkan jumlah rekapitulasi suara tidak akurat. "Kami berharap permintaan untuk melakukan penghitungan suara ulang dapat dikabulkan MK," katanya.

Politikus Gerindra ini menegaskan, pihaknya optimistis gugatan yang telah dilayangkan ke MK akan diterima. Namun, ia menemukan kendala dalam menghadirkan saksi yang jumlahnya cukup banyak saat persidangan nanti. "Karena banyak kecurangan yang kami saksikan, untuk memperkuat dalil, kami harus menghadirkan saksi dari setiap wilayah," ujarnya.

Sementara itu, tim advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto menyatakan, KPU melanggar Peraturan KPU dan UU karena membuka kotak suara setelah rekapitulasi selesai.

"KPU diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) No 31/2014 tentang perubahan atas Peraturan KPU No 21/2014 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pilpres serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, UU No 15/2011 tentang penyelenggaraan pemilu dan UU No 42/2008 tentang pilpres," kata Didi.

Ia mengharapkan Bawaslu dan DKPP bisa memberikan sanksi kepada komisioner KPU karena mengeluarkan surat edaran ke KPU tingkat provinsi berisi perintah membuka kotak suara di seluruh Indonesia.

"Ancaman terberat dalam putusan DKPP adalah pemecatan anggota KPU. KPU juga pernah mendapatkan peringatan saat kasus terkait verifikasi partai politik," ujarnya.

http://sinarharapan.co/news/read/140...ang-span-span-
0
4.1K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan