Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

merahmediaAvatar border
TS
merahmedia
[BERENGSEK] Dinilai Menistakan Islam, Pemred Jakarta Post Dipolisikan
Dinilai Menistakan Islam, Pemred Jakarta Post Dipolisikan
Selasa, 15 Juli 2014 13:57
[BERENGSEK] Dinilai Menistakan Islam, Pemred Jakarta Post Dipolisikan

JAKARTA - Korps Muballigh Jakarta (KMJ) melaporkan Pemimpin Redaksi Koran The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat ke Mabes Polri. Karikatur koran berbahasa asing pada Kamis 3 Juli itu dinilai menistakan agama Islam.

"Pada Kamis 3 Juli 2014, di halaman tujuh, Jakarta Post memuat karikatur yang jelas-jelas bukan kami anggap tapi sudah penistaan," kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, Edy Mulyadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Edy menambahkan, dalam karikatur tersebut ada bendera bergambar tengkorak yang di atasnya bertuliskan kalimat laa illaha illallah. Di wajah tengkorak tersebut tertulis nama Allah, Rasul dan Muhammad dalam bahasa arab.

"Ini kalimat tauhid yang kita junjung sekali dan kita bela mati-matian. Tapi oleh Jakarta Post dikesankan seolah-olah Islam laa illaha illallah adalah perangainya seperti bajak laut, perompak, merampas hak orang lain, melakukan kerusakan, menumpahkan darah, membunuh menyiksa, dan sebagainya," jelas Edy.

Menurut dia, sebelum melaporkan Meidyatama ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya bersama Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) telah mendatangi Kantor Jakarta Post di Palmerah, Jakarta.

"Pada waktu itu Meidyatama mengaku salah, Jakarta Post mengaku salah minta maaf, mengaku teledor, dan mengaku ceroboh," paparnya.

The Jakarta Post juga telah memuat permintaan maaf di di halaman 1 pada Senin 7 Juli 2014 koran tersebut. Meski demikian, KMJ tetap melaporkan ke polisi.

"Penistaan tak bisa didiamkan, tak bisa menjadi hal-hal yang ringan-ringan saja," pungkasnya.

Meidyatama dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penghinaan dan Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sebagaimana tanda bukti lapor: TBL/391/ VII/2014/Bareskrim. (trk)sumber

berani berbuat harus juga berani tanggungjawab.
0
3.1K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan