- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Ketua MK: Keputusan KPU Sah Dan Berkekuatan Hukum
TS
RipCurI
Ketua MK: Keputusan KPU Sah Dan Berkekuatan Hukum
Quote:
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie turut angkat bicara terkait aksi walkout yang dilakukan para saksi dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada saat rekapitulasi suara pilpres tingkat nasional di Gedung KPU, Selasa (22/7) kemarin. Menurut Jimly, pernyataan sikap kubu Prabowo-Hatta tersebut merupakan ekspresi dari kekecewaan.
“Kita moderat saja memahaminya, ini ekspresi dari kekecewaan bukan hanya individual, tapi ini ekspresi yang menyuarakan perasaan umum 47 persen pemilih, kita harus hormati,” kata Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/7).
Jimly menilai wajar apabila ada kekecewaan yang diekspresikan dalam pilpres kali ini lantaran baru kali pertama Indonesia memiliki hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung. Indonesia sendiri baru kali ketiga melaksanakan pemilihan presiden secara langsung.
“Beda dengan AS yang sudah terbiasa dengan dua calon, kita belum terbiasa, ekspresi ini jangan ditafsirkan terlalu jauh,” imbuh Jimly.
Dari segi hukum, lanjut Jimly, yang dimaksud pengunduran diri pasangan capres-cawapres bisa dikenai sanksi hukum adalah yang mengacaukan proses pilpres. “Itulah yang dicegah dengan ancaman pidana. Kalau ini kan semua tahapan sudah selesai, sehingga tidak ada mengganggu. Ini (aksi WO) tidak mengikuti proses rekapitulasi, kalau itu di mana-mana sudah biasa saksinya WO, tidak mau tanda tangan,” papar Jimly.
Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa keputusan KPU dianggap sah dan berkekuatan hukum. Oleh sebab itu, yang bisa mengubah keputusan KPU adalah Mahkamah Konstitusi (MK). “Satu-satunya yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK, kalau tidak ada yang diajukan ke MK, berarti keputusan KPU final,” tutur Jimly.
Terkait dengan upaya menggugat hasil keputusan KPU melalui MK, Jimly menekankan bahwa pembuktian harus jelas dan lengkap di mana pelapor harus bisa membuktikan permohonannya. “KPU dan Bawaslu dengan jajarannya sudah siap. Semua kasus yang dipersoalkan sudah dibicarakan, ini tinggal dibuktikan di pengadilan,” tutup Jimly.
Sumber: http://ruangpojok.com/berita/politik...tan-hukum.html
“Kita moderat saja memahaminya, ini ekspresi dari kekecewaan bukan hanya individual, tapi ini ekspresi yang menyuarakan perasaan umum 47 persen pemilih, kita harus hormati,” kata Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/7).
Jimly menilai wajar apabila ada kekecewaan yang diekspresikan dalam pilpres kali ini lantaran baru kali pertama Indonesia memiliki hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung. Indonesia sendiri baru kali ketiga melaksanakan pemilihan presiden secara langsung.
“Beda dengan AS yang sudah terbiasa dengan dua calon, kita belum terbiasa, ekspresi ini jangan ditafsirkan terlalu jauh,” imbuh Jimly.
Dari segi hukum, lanjut Jimly, yang dimaksud pengunduran diri pasangan capres-cawapres bisa dikenai sanksi hukum adalah yang mengacaukan proses pilpres. “Itulah yang dicegah dengan ancaman pidana. Kalau ini kan semua tahapan sudah selesai, sehingga tidak ada mengganggu. Ini (aksi WO) tidak mengikuti proses rekapitulasi, kalau itu di mana-mana sudah biasa saksinya WO, tidak mau tanda tangan,” papar Jimly.
Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa keputusan KPU dianggap sah dan berkekuatan hukum. Oleh sebab itu, yang bisa mengubah keputusan KPU adalah Mahkamah Konstitusi (MK). “Satu-satunya yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK, kalau tidak ada yang diajukan ke MK, berarti keputusan KPU final,” tutur Jimly.
Terkait dengan upaya menggugat hasil keputusan KPU melalui MK, Jimly menekankan bahwa pembuktian harus jelas dan lengkap di mana pelapor harus bisa membuktikan permohonannya. “KPU dan Bawaslu dengan jajarannya sudah siap. Semua kasus yang dipersoalkan sudah dibicarakan, ini tinggal dibuktikan di pengadilan,” tutup Jimly.
Sumber: http://ruangpojok.com/berita/politik...tan-hukum.html
0
1.5K
Kutip
13
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan