Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

s.l.leinnyxAvatar border
TS
s.l.leinnyx
Mereka Mengganti Undang-Undang Saat Kita Sibuk PEMILU
Tolong tandatangani petisi untuk mendorong MK melakukan Judicial Review terhadap Revisi UU MD 3 untuk mencegah adanya koalisi di DPR yang punya kekuasaan terlalu besar dan sulit disentuh hukum, dan tolong sebarkan di http://chn.ge/TVgzh8


Dimalam sebelum PEMILU saat kita semua sedang menanti-nanti hari dimana kita sebagai rakyat punya SUARA dan bisa menentukan nasib bangsa, para wakil partai telah mengubah undang-undang yang menjadi dasar demokrasi keterwakilan kita.


Revisi Undang-Undang MD3 punya 4 poin penting:

1.Mengubah ketentuan kuorum untuk hak menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3

2.Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa izin Presiden

3. Partai pemenang suara terbanyak tidak lagi menjadi Ketua DPR melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak.

4. Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan khususnya terkait dengan alat kelengkapan DPR (AKD)



Apa akibatnya:


Adanya kekuasaan yang sangat tinggi untuk satu koalisi di legislatif. Di saat yang bersamaan dengan pengesahan Revisi UU MD3 ini, sebuah koalisi permanen yang diusung 6 fraksi telah diumumkan. Secara total mereka memiliki 353 suara (yaitu 63% dari total 560 kursi). Sebelum revisi UU ini, mereka perlu 67 suara lagi untuk mencapai kuorum 3/4 atau 420 suara. Tetapi mereka telah mengganti undang-undang yang memudahkan mereka dimana mereka cuma perlu 21 suara lagi untuk mencapai kuorum 2/3 - dan karenanya jauh lebih mudah untuk mereka bisa meloloskan atau menolak UU APAPUN - sepenuhnya di tangan mereka.


DPR akan sulit disentuh hukum, baik untuk kasus korupsi atau extraordinary crime lain. Jadi sebuah koalisi akan punya kekuasaan penuh, sementara mereka akan sulit diperiksa untuk tuduhan tindak pidana karena proses permohonan izin pada presiden untuk investigasi korupsi akan semakin sulit. Ayo tanya kenapa DPR memiliki keistimewaan lebih sulit disentuh hukum dan diperiksa? Bukannya kita harusnya membuat mereka lebih mudah diawasi??


Mempersempit peran perempuan di posisi strategis di DPR. Dengan adanya ketentuan keterwakilan perempuan, maka perempuan dapat melawan stigma dan diskriminasi dan mendapat tempat di Alat Kelengkapan DPR (AKD). Tetapi Revisi UU MD3 justru menghapus ketentuan ini, dan ini berarti peran perempuan semakin kecil – hanya supaya partai-partai bisa leluasa menempatkan orang-orangnya


Revisi UU MD3 tidak demokratis dan membohongi rakyat.


Kenapa? Karena rakyat memilih partai di pemilihan legislatif, dengan dasar UU MD3sebelum direvisi - dimana rakyat mengasumsikan pemenang partai akan menjabat ketua DPR. Dan walaupun suara terbagi-bagi, kita mengharapkan ada demokrasi melalu saling oposisi antara banyak partai. Kita tidak pernah tahu ini adalah pilihan antara 2 koalisi!!!! Mereka mengganti aturan setelah kita sudah memilih!!!!


Dengan sistem ini, tidak ada gunanya orang menjadi wakil rakyat. Mereka akan memilih menjadi wakil koalisi. Dan suara kita tidak ada harganya.


Betapa pintarnya untuk mengadakan sidang paripurna ini di malam hari sebelum PEMILU - di saat media juga sibuk membahas PEMILU. PDI-P dan PKB telah meminta adanya penundaan pengesahan UU ini sampai setelah pilpres untuk mempelajari lebih dalam - namun ditolak. DPR tetap memutuskan untuk mengesahkan walaupun tiga partai memutuskan untuk walkout.


Saya tidak terima para “wakil koalisi” ini semena-mena mengganti undang-undang yang begitu krusial cuma untuk memudahkan mereka mendapat kekuasaan – rakyat seolah tidak punya suara.


Saya tidak terima rakyat sebagian besar tidak mengetahui hal ini - padahal ini di momen kampanye dimana yang seharusnya menjadi wakil rakyat sedang aktif bicara pada kita.


Saya menolak cuma dilibatkan saat mereka mau dipilih tapi tidak saat ada perubahan sistem demokrasi mendasar seperti ini.


Saat ini PDI-P sedang meminta adanya judicial review dari Mahkamah Konstitusi terhadap revisi UU MD3 ini. Kita harus membantu proses ini. Bukan untuk membantu PDI-P, tapi untuk membantu menjamin proses parlementer yang lebih akuntabel. Supaya kita punya orang-orang yang terinsentif untuk menjadi wakil rakyat, bukan wakil koalisi.



Kita tidak bisa berhenti bersuara hanya karena PEMILU sudah lewat. Demokrasi dijaga setiap saat, bukan 5 tahun sekali. Ayo tunjukkan masyarakat siap untuk terus mengawasi pemerintah!!


Sumber berita untuk analisa diatas:


1. Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014: http://parlemen.net/sites/default/fi...%2019Mei14.pdf


2. Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU MD3: http://www.beritasatu.com/nasional/1...ihentikan.html
0
3.9K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan