macerot2017Avatar border
TS
macerot2017
Beli tanah nyicil ke Penjual - Bagaimana biar aman??
Langsung saja ya agan2.

Saya berminat membeli sebidang tanah, anggap saja harga yg disepakati adalah 500 juta. Tapi saat ini, saya baru memiliki 400 juta, jadi kurang uang nya, sehingga saya belum bisa membeli dulu saat ini.

Namun karena Penjual sedang butuh uang sekarang, dia menerima jika saya baru bisa bayar sisanya yang 100juta dikemudian hari. Anggaplah disepakati maksimal 6 bulan kemudian.

Pertanyaannya:
- Transaksi seperti ini apakah dimungkinkan secara hukum?
Maksudnya, apakah ada mekanisme hukum nya sehingga pembeli dan penjual aman.

Keamanan pembeli salah satunya adalah bahwa tanah nya akan benar di dapat jika nanti sudah lunas.
Keamanan penjual salah satunya adalah bahwa pembeli melunasi sisa pembayaran.

- Apakah memungkinkan, misalnya surat2 tanah yg asli di titip ke notaris, jadi begitu lunas akan langsung diesksekusi perihal jual beli nya.
Mencegah penjual menunda2 penjualan (karena sudah gak BU lagi) setelah uang sisa dilunasi.

- Apa yg harus kami lakukan sebagai penjual n pembeli?
Apakah datang ke Notaris? Lalu apa yg harus kami lakukan disana?

- Biaya2 apa saja yg harus saya keluarkan ke notaris, diluar biaya normal transaksi jual-beli tanah?

Terima kasih atas bantuannya.
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan