yusran23Avatar border
TS
yusran23
Demam Esek-esek Online


PALEMBANG - Perkembangan teknologi informasi (TI) membawa dampak sangat besar bagi masyarakat. Sebagian penggunanya memanfaatkan teknologi mutakhir untuk memudahkan berbagai keperluan. Mulai dari efektivitas kerja dan efisiensi waktu, hingga kemudahan berinteraksi layaknya bertatap muka dengan rekannya di berbagai belahan dunia.

Berbagai kemudahan itu pula yang kemudian dimanfaatkan dua bersaudara Donni Hidayat (23) dan Tommi Jefrian (23), warga Jl Talang Kerangga No 723 A, RT 23/08, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang untuk berbisnis esek-esek secara online.

Hasilnya tidak tanggung-tanggung, bisnis yang diperuntukkan bagi pria hidung belang yang sudah dijalaninya selama lima bulan itu diduga omzetnya mencapai puluhan juta rupiah. Nahas bagi mereka karena polisi berhasil mencium bisnis haram yang dikendalikan dari salah satu hotel berbintang di Palembang.

Kemarin (23/2), sekitar pukul 14.00 WIB, Satuan Reskrim Polresta Palembang dan Polsekta Kemuning melakukan penggerebekan dan berhasil mencokok keduanya. Bersama mereka juga diamankan dua “cewek online” yang sudah dipesan. Keduanya tampak tertunduk begitu juga sang mucikari.
“Penangkapan ini, setelah adanya SMS online yang masuk dari warga. Kami bersama jajaran Polsekta Kemuning langsung melakukan penyidikan dan benar kami menemukan adanya bisnis mesum yang dilakukan melalui media online yakni Facebook. Kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut karena ini sudah termasuk sindikat. Pelakunya akan kami kenakan salah satunya undang-undang perlindungan anak karena korbannya masih di bawah umur,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH, didampingi Kapolsekta Kemuning Iptu Rizka Apriyanti SH.

Kedua tersangka, lanjut Djoko, juga bisa dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE), khususnya Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, namun bisa dikenakan UU Perdagangan Orang dan UU ITE,” tandasnya.

Bagaimana dengan demam esek-esek online di Palembang? Joko mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. “Apakah hanya satu ini atau masih banyak yang lain, masih kami selidiki,” ujarnya. Selain mengamankan empat orang tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa empat unit handphone milik tersangka dan “cewek online”. Lalu, satu kotak kondom merek terkenal dan selembar print screen status akun Facebook yang dibuat tersangka.

Bermula, dari petugas yang melakukan penyamaran sebagai pemesan cewek online ini melalui jejaring Facebook dengan akun Komunitas Cewek Bispak Palembang. Setelah melakukan komunikasi, terjadilah kesepakatan dengan tarif Rp2 juta short time dengan perjanjian perempuan akan diantarkan ke hotel sebagai tempat “eksekusinya”. Setelah ditunggu, kemarin (23/2), sekitar pukul 14.00 WIB, kedua tersangka membawa dua cewek dengan mengenakan busana seksi dan rok itu ke salah satu hotel berbintang di Palembang. Tak menunggu lama, petugas langsung membekuk dan mengamankan kedua tersangka dan dua orang “cewek online”.

Diketahui kedua wanita tersebut, masih berusia di bawah 20 tahun. Dari kartu tanda penduduk (KTP), bernama Kartini Susanti (17), warga Kavung Bidadari, RT 04/17, Kelurahan Mangrang, Kecamatan Sei Beduk, Kepulauan Riau dan Yuni Monika (19), warga Jl Silaberanti Dempo Raya, RT 31/08, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Kepada polisi, tersangka Donni mengaku, telah menawarkan “cewek online” kepada pemesannya melalui Facebook sejak beberapa bulan lalu. Dari bisnis tersebut, dia mengaku mendapatkan bayaran tergantung dari cewek yang dipesan. “Samo cewek itu (dua wanita yang diamankan), kenal dari Facebook. Ado yang mesan, jadi aku hubunggi dio dengan tarif Rp2 juta. Upah aku yo tergantung cewek itu nak ngasih berapo,” akunya. Tersangka berkelit hanya bertugas mengantarkan cewek online yang disepakati tarifnya ke hotel yang sudah dipesan. “Sudah limo bulan ini, Pak. Yang buat status tawaran di dinding Facebook, aku buat dewek,” cetus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palembang itu.

Sementara tersangka Tommi Jefrian lebih dulu membuat akun Facebook yang diberi nama Sii Booy. Kemudian bergabung dengan grup Komunitas Cewek Bispak Palembang. Tersangka Tommi membuat status yang mempromosikan jasanya di dinding grup pada 12 Februari 2013, pukul 23.41 WIB, melalui telepon seluler. Dalam dinding grup tersebut, tersangka mencari cewek yang mau dijadikan anaknya (wanita yang akan dijadikan cewek panggilan melalui online). Juga dalam dinding pribadinya, tersangka menawarkan kepada cewek yang sedang mencari pekerjaan sebagai pendamping lagu (LC) di sejumlah tempat hiburan malam. Dengan cara tersebut, teman atau yang membacanya menghubungi nomor handphone tersangka yang tertera di dinding grup Komunitas Bispak Kota Palembang. Pemesan langsung melakukan chating dengan tersangka, dan tersangka memberikan nomor handphone-nya.

Tersangka Tommi Jefrian, mengajak saudaranya Donni Hidayat, untuk menjemput wanita yang dipesan. Kemudian mengantarkanya langsung ke hotel berbintang yang telah disepakati antara tersangka dengan pemesan. Setiap aksinya, kedua tersangka menunggu wanita yang di-booking hingga selesai.
Salah seorang cewek online bernama Kartini mengatakan setiap harinya ia berprofesi sebagai pendamping lagu di salah satu tempat hiburan malam di Jl Soekarno-Hatta Palembang. Dia mengaku sudah bergabung dengan grup Komunitas Bispak Kota Palembang sejak enam bulan lalu. “Aku baru empat kali dapat konsumen, Pak. Itupun aku terpaksa lakukan lantaran lagi butuh duit. Kalo kenal cowok itu (tersangka, red) baru hari inilah (kemarin). Tiba-tiba dia telepon dan menawarkan. Kami dijemput langsung. Aku dan cewek satunya juga baru kenal saat itulah,” ungkap cewek rantauan Bangka Belitung itu.
Memang bisnis esek-esek online bisa memberikan untung lebih dibanding bisnis serupa via konvensional. Sebab, lebih banyak pria hidung belang yang memanfaatkannya sejak TI berkembang pesat. Namun, saat ditanya berapa omzet dan keuntungan setiap minggunya dari bisnis haram tersebut, Donni dan Tommi bungkam. Keduanya tak lagi memberikan keterangan. Tapi diduga kuat, para pelaku demam esek-esek online yang berhasil diungkap ini meraup omzet puluhan juta setiap pekannya. Psikolog Telly Zaidan, mengungkapkan, kasus perdangangan “cewek online” tidak begitu marak di Palembang. Tetapi, di kota besar lain seperti Bandung cukup banyak dan bahkan pelakunya adalah mahasiswa. “Baru kali ini terdengar lagi, padahal sudah lama tidak ada. Secara sosial, ini bisa merusak,” ujarnya. (ebi/gti/sal/war/ce1)

Sumber :
Spoiler for :


Komeng : Demi Rupiah Perawanpun harus di jual.emoticon-Berduka (S)
Diubah oleh yusran23 24-02-2013 14:06
0
10.5K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan