Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gampang11Avatar border
TS
gampang11
Dua kali tak datang Komnas HAM memanggil paksa Kivlan Zein
Merdeka.com - Komnas HAM akan memanggil paksa Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein untuk dimintai keterangan ihwal hilangnya 13 aktivis mahasiswa yang hilang pada 1998 lalu. Hal ini dinilai menyalahi aturan karena mengancam Kivlan.

Kuasa hukum Mantan Purnawiran Mayjend Kivlan Zein, Mahendradatta mengatakan, upaya Komnas HAM itu termasuk dalam ancaman, karena tidak merujuk pada aturan yang jelas. Menurut dia, Komnas HAM menyalahi aturan karena pemanggilan paksa terhadap kliennya secara dadakan.

"Laporan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein dengan mengadukan ke Ombudsman atas tindakan Komnas HAM yang menyalahi wewenang. Melanggar administrasi, penyalahgunaan wewenang. Mengancam Kivlan Zein yang akan memanggil secara paksa," kata Mahendradatta usai memberikan laporan di Ombudsman, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6).

Mahendradatta mempertanyakan pemanggilan paksa yang diajukan Komnas HAM ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran sesuai aturan pengadilan tinggi HAM Ad Hoc dijelaskan, pemanggilan seseorang terkait dugaan pelanggaran kasus pelanggaran HAM terlebih dulu lewat pengadilan tinggi HAM Ad Hoc baru bisa dilakukan pemanggilan yang diajukan Komnas HAM ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"UU tahun 2000 tentang HAM sangat jelas, pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili pengadilan HAM Ad Hoc. Baru bisa dilakukan tindakan hukum dan pemanggilan paksa," ujarnya.

Selain menyalahi aturan, dia pun mempertanyakan desakan Komnas HAM itu lantaran masih banyak pekerjaan yang lebih penting ketimbang hanya sebatas hilangnya 13 aktivis dalam peristiwa Mei 1998. Mahendradatta menuding ada kepentingan politik di balik pemanggilan paksa dadakan Komnas HAM terhadap kliennya tersebut.

"Karena terlalu banyak hutang-hutang Komnas HAM yang lain lambat tapi kenapa ini begitu cepat. Saya lihat Komnas HAM ini sudah bermain politik. Yang ditekan oleh tim kampanye lawan, saya tidak bilang Jokowi - JK. Tapi tim kampanyenya untuk memburukkan Prabowo," ujarnya.

Dia pun menjelaskan, pihak Ombusdman selaku pihak pengawasan terhadap pelaporan administrasi telah memberikan respon baik terhadap laporannya.

Diketahi, Komnas HAM sudah melakukan pemanggilan kepada Kivlan Zein sebanyak dua kali. Namun Kivlan tak datang tanpa alasan yang jelas.

Hari ini, Kivlan juga dijadwalkan mendapat panggilan dari Komnas HAM. Namunlagi-lagi, dia tak hadir. Oleh sebab itu, Komnas HAM berencana panggil paksa Kivlan.

Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi jika yang bersangkutan tak menghadiri dua panggilan yang sebelumnya telah dilayangkan. Aturan tersebut diatur di dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sumber

Kalau merasa benar dan tidak bersalah kenapa mesti takut?
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.6K
7
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan