Maulana18Avatar border
TS
Maulana18
[BUKAN BLACK CAMPAIGN] Jumatan di Sunda Kelapa, Jokowi 'Diserbu' Pengemis
Jakarta - Usai mengunjungi Rumah Susun Tanah Tinggi (Rustanti), Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) pulang ke rumah dinasnya di Jl. Taman Suropati, dan melaksanakan salat Jumat di Mesjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat. Usai melakukan salat, Jokowi pun dihampiri para pengemis.

Pantauan detikcom, Jokowi yan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana bahan warna hitam tampak dikawal ajudannya saat hendak keluar. Beberapa pengemis langsung menhampirinya untuk meminta uang. Jokowi pun telah menyiapkan beberapa lembar uang Rp 5.000.

"Ini Pak," ujar Jokowi usai memberikan 3 lembar uang Rp. 5.000 kepada salah seorang pengemis di halaman Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2012).

"Terima kasih Pak. Semoga selalu diberikan rezeki dan kesehatan terus Pak," ujar salah seorang pengemis.

Sontak beberapa pengemis lainnya pun kemudian berusaha mendekat ke arah Jokowi. Berkali-kali jokowi memberikan uang pecahan Rp. 5.000 kepada para pengemis. Bahkan ada beberapa anak kecil yang langsung memanggil Jokowi untuk meminta uang.

"Pak Haji Jokowi. Pak Haji Jokowi, minta uang Pak," ujar salah seorang anak berpakaian warna biru.

"Tadi kan sudah," jawab Jokowi. Namun dia pun memberikan beberapa lembar pecahan Rp. 5.000 ke sekitar 4 orang anak.

http://news.detik.com/pemilu2014/rea...serbu-pengemis
=========================

Sebagai warga jakarta, izinkan saya sekedar mengingatkan Pak Gubernur atas pasal sbb:

For Perda : http://goo.gl/uULQ37

Pasal 40 (c) Perda DKI No.8 2007 :

Setiap orang atau badan dilarang:

c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Junto :

Pasal 61 ayat 1 Perda DKI No.8 2007 :
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan ... Pasal 40 huruf a, huruf c, ... dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Salam
Diubah oleh Maulana18 31-05-2014 03:46
0
3.8K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan