- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tolak Permintaan Maaf, Risma Tetap Gugat PT Unilever Indonesia
TS
japek
Tolak Permintaan Maaf, Risma Tetap Gugat PT Unilever Indonesia
Quote:
Tolak permintaan maaf, Risma tetap gugat PT Unilever Indonesia
PT Unilever Indonesia Tbk, yang ingin menemui Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini untuk meminta maaf atas insiden rusaknya tanaman di Taman Bungkul Surabaya, pada Minggu lalu (11/5) bakal ditolak. Bahkan, wali kota perempuan pertama di Kota Pahlawan itu, hingga hari ini belum menanggapi rencana pertemuan pihak PT Unilever Indonesia dengan dirinya.
Risma mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengagendakan pertemuan dengan pihak PT Unilever Indonesia. Perempuan kelahiran Kediri ini juga mengaku tetap pada pendirian semula, yaitu menggugat PT Unilever Indonesia dengan dua tuntutan, yakni laporan pidana dan perdata senilai Rp 1 miliar.
"Aku tetap menggugat. Kita tetap akan melaporkan masalah ini ke polisi. Memang mereka (PT Unilever Indonesia) sudah meminta maaf dan minta ketemu, tapi sekarang belum ketemu," kata Risma usai membuka acara Pesta Kreativitas Arek Suroboyo di Royal Plaza Surabaya, Selasa (13/5).
Pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya, kata Risma juga masih menghitung secara detail jumlah pasti kerugian yang disebabkan acara bagi-bagi es krim Wall's gratis, yang digelar PT Unilever Indonesia pada Minggu lalu di Taman Bungkul.
Senin kemarin, saat berada di Taman Bungkul untuk memperbaiki kembali taman yang rusak, Risma memperkirakan jumlah kerugian atas kerusakan taman-taman di sepanjang Jalan Raya Darmo dan di Taman Bungkul sekitar Rp 1 miliar.
"Kerugian pasti masih kami hitung. Untuk jenis tanaman yang rusak, mungkin ada sekitar 40 jenis tanaman yang kami rawat bertahun tahun dan rusak dalam sekejap," sahut Kepala DKP Kota Surabaya, Chalid Buchari.
Diberitakan kemarin, pasca-insiden bagi-bagi es krim di Taman Bungkul pada hari Minggu lalu, PT Unilever Indonesia berniat menemui Risma untuk meminta maaf. Bahkan, melalui Area Sales Manajer Jawa Timur, Dion Aji Setiawan, PT Unilever Indonesia membantah kalau kegiatan yang diselenggarakannya tidak berizin.
Sebab, dia mengantongi tiga surat izin acara, yaitu surat bernomor: B/141/IV/2014/Satlantas Polrestabes Surabaya, SI/138/IV/Intelkam Polsek Wonokromo, dan satu lembar surat izin kepada dinas lingkungan. Namun, tiga lembar surat izin ini bukan izin keramaian melainkan izin penggunaan jalan. Bahkan, surat izin yang ditujukan ke pihak Polsek Wonokromo juga tidak bertanda tangan.
Mestinya, sesuai prosedur, karena mengerahkan banyak massa dalam acara ice cream day yang digelar PT Unilever Indonesia pada Minggu lalu itu, didatangi hampir ratusan ribu pengunjung, harusnya PT Unilever Indonesia mengantongi surat izin keramaian dari pihak Intelkam Polda Jawa Timur, yang direkomendasikan Polrestabes Surabaya.
"Tidak benar kalau acara kami tidak menggunakan surat izin. Ini kami memiliki salinan izin tersebut," kata Dion, Senin kemarin.
Dion juga mengatakan, untuk izin kepolisian, semuanya diurus oleh Event Organizer (EO) kegiatan, yaitu PT Pandawa Utama Sejati. "Saya tahu prosedur kepengurusan izin itu, semua diurus EO acara. Kalau memang harus demikian (izin keramaian dari pihak kepolisian), saya tidak paham itu," elak dia.
Sumber
sudah ane duga kalau bu Risma sudah benar-benar marah situasinya bakal seperti ini...
http://regional.kompas.com/read/2014....Itu.Urusan.EO
Quote:
Cuma Kantongi Izin dari Polisi, Unilever Mengaku Itu Urusan EO
Penyelenggara acara pembagian es krim gratis, PT Unilever Indonesia Tbk, ternyata hanya mengantongi izin penggunaan fasilitas jalan dari Polrestabes Surabaya untuk menggelar acara tersebut.Izin keramaian justru tidak dikantongi.
Hal ini diakui oleh Manajer Area Sales Jawa Timur PT Unilever Indonesia Tbk, Dion Aji Santoso, dalam jumpa pers, Senin (12/5/2014). Namun, Dion mengatakan pihaknya tidak tahu-menahu tentang hal tersebut karena urusan perizinan dan teknis acara diserahkan kepada pihak event organizer (EO) yang ditunjuk.
"Itu semua domainnya EO, kami tidak tahu," ujarnya.
Surat izin pemakaian jalan itu bernomor B/141/IV/2014/Satlantas Polrestabes Surabaya. Dion juga menunjukkan satu surat izin dari Polsek Wonokromo bernomor SI/138/IV/2014/Intelkam Polsek Wonokromo tanpa tandatangan.
Seharusnya surat itu diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk kemudian direkomondasi ke Polda Jawa Timur.Pihaknya mengaku belum tahu jika harus memakai izin keramaian dari Polda Jatim. Namun pihaknya tetap berkilah jika acaranya itu tidak berizin.
"Kita serahkan secara teknis semuanya ke pihak EO," kata Dion.
Seperti diberitakan, acara pembagian ribuan es krim gratis itu di luar prediksi. Puluhan ribu warga Surabaya hadir dan berebut es krim gratis. Dampaknya, jalur hijau di sepanjang jalan Darmo yang digunakan saat Car Free Day, Minggu (11/5/2014), rusak berat.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sempat berang dan memerintahkan untuk membubarkan acara tersebut. Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya juga melaporkan PT Unilever Indonesia selaku penyelenggara secara pidana atas tuduhan pengerusakan, serta perdata atas kerugian kerusakan taman yang diderita Pemkot Surabaya.
Diubah oleh japek 14-05-2014 08:08
tien212700 memberi reputasi
1
10.7K
Kutip
163
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan