Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pengamatuserAvatar border
TS
pengamatuser
Beli Rumah Cluster tapi sertifikat bukan a.n. pemilik
emoticon-Jempol
Agan2 melek hukum, bantuin ane ya. Ceritanya begini:

Ane mau beli rumah cluster kecil2an di kampung (bukan perumahan) terdiri dari 15 unit dijanjikan dapat SHM (akan dipecah2). saat ini sedang tahap pembangunan progress 40%

Yang jadi masalah ternyata sang developer sebut saja bapak A dia ngga megang sertifikat tanah aslinya. Yang ada cuma sertifikat fotocopy itupun atas nama orang lain

Alasan dia tanah itu belum lunas (kurang 100 juta) jadi sertifikat belum ditangan.

Menurut agan2 apa ane aman beli rumah itu? karena si bapak orang asli kampung situ, dan ketua RT setempat adalah mandor proyeknya.

Kalo ane tetap beli itu rumah kira2 bukti apa yang bikin ane aman beli rumah itu. Jadi kalo sewaktu2 ada masalah ane bisa menuntut ganti rugi ke bapak A tersebut

Apakah cukup kwitansi biasa?
Atau kwitansi yang ditandatangani 2 orang saksi?
Atau pakai surat perjanjian dibawah tangan dengan 2 orang saksi?
Atau jual belinya harus dihadapan notaris?

Kalo PPAT setau ane jelas ga mungkin ya gan, soalnya sertifikat asli ga ditangan developer

Ditunggu ya gan masukannya,
Semoga ilmu agan jadi ilmu yang bermanfaat emoticon-Smilie
Diubah oleh pengamatuser 26-04-2014 14:54
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan