Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

imanmeranAvatar border
TS
imanmeran
Polisi Razia Windows 7 Bajakan 'High End'


[B]Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar penjualan software Microsoft Windows 7 bajakan. Sebanyak 27 pack Microsoft Windows 7 ilegal disita dari tiga toko di Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, software bajakan dari tiga toko itu merugikan negara karena tidak membayar pajak. Selain itu pemilik toko membeli bukan dari marketing, importir atau distributor resmi Software OEM Windows 7 di Indonesia.

Terbongkarnya penjualan perangkat lunak palsu itu berawal dari laporan pihak Microsoft yang melakukan survei pasar sejak bulan Januari 2014 lalu, dimana diketahui sejumlah toko ternyata menjual Microsoft Windows 7 bajakan.

Kemudian tanggal 12 Maret 2014 pihak Microsoft melaporkan hal tersebut dan sehari setelahnya tim Dit Reskrimsus menyelidiki tiga toko yang diduga menjual barang itu.

"Ada tiga tersangka, pemilik toko yaitu GS dari toko IPP, HW dari toko DL, dan PP dari toko HC," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, Rabu (23/4/2014).

Modus yang digunakan adalah tersangka membeli program bajakan tersebut melalui online namun tidak dari marketing resmi seperti PT Astrindo Starvision Jakarta, PT Sistech Kharisma Jakarta, atau PT Synnex Metrodata Indonesia Indonesia Jakarta.

Sementara itu Ronald A. Schwarz selaku konsultan Microsoft mengatakan, pihaknya mencium penjualan software palsu tersebut sejak akhir tahun 2013 lalu. Kemudian Januari 2014 dilakukan survei pasar di Kota Semarang, Bandung, dan Jakarta

"Di Semarang, contoh dari sekitar 30 toko yang dicek lima sampai enam toko yang palsu, itu sebulan lalu. Tapi Polda cepat aksi karena Microsoft melihat peredarannya cepat," kata Ronald kepada Rabu (23/4/2014).

"Kami fokus ke Windows 7," imbuhnya.

Dari 27 pack yang disita merupakan software Microsoft Windows Pro 7, Microsoft Windows Home Premium 7, dan Microsoft Home Basic 7. Menurut Ronald, barang-barang tersebut perangkat palsu 'high end' alias memiliki kualitas tinggi.

"Ini palsu kualitas tinggi, sepertinya impor, masih penelusuran. Biasanya saat membeli bisa diaktivasi, namun satu hingga dua bulan berikutnya akan diblokir," tegasnya.

Software bajakan yang menyerupai aslinya itu dijual dengan harga yang lebih murah dengan alasan sebagai sisa proyek atau sisa kantor. Sedangkan kode aktivasi biasanya didapatkan dari pihak yang menyebarkan kode aktivasi massal.

"Bajakan dijual Rp 750 ribu sedangkan yang asli Rp 1,15 juta. Ini jenis produk bajakan baru berkualitas tinggi, sangat mirip aslinya. Kerugian selisih sedikit, pasti konsumen tertarik," jelas Ronald.

Akibat menjual software palsu tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 72 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.
[/

Diubah oleh imanmeran 23-04-2014 23:38
0
5K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan