Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tatangsutayaAvatar border
TS
tatangsutaya
BCA Utang Pajak ke Negara Rp 1,875 Triliun


BCA Utang Pajak ke Negara Rp 1,875 Triliun

INILAHCOM, Jakarta - Penetapan mantan Dirjen Pajak 2002 – 2004, Hadi Purnomo yang juga mantan Ketua BPK sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar Rp 375 miliar, menyebabkan pasar wait and see sekaligus mengakhiri tren kenaikan harga saham.

Sumber: [url]http://pasarmodal.inilah..com/read/detail/2094077/tren-positif-saham-bca-berakhir#.U1YcH1creSr[/url]

Disebutkan pada tanggal 17 Juli 2003 BCA pernah mengajukan keberatan pajak senilai Rp. 375 Miliar atas Kredit Macet sebesar Rp.5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan, namun setelah di bahas selama satu tahun, pada tanggal 13 Maret 2014 hal ini ditolak pihak Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) tersebut.

Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPh mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.

Kemudian Hadi Poernomo mengeluarkan SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil), tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPh untuk menelaah.

Kejanggalan lain juga terlihat dengan adanya Bank lain yang mengajukan hal yang sama seperti yang diajukan oleh BCA, namun Hadi Purnomo mengabaikan permohondan dari Bank lain tersebut.

Dan ada pula masalah lain yang baru terlihat, yaitu tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar.

Terkait kasus ini BCA dapat terancam kewajiban membayar pajak Rp.375 miliar ditambah dengan denda empat kali lipat dari utang pokok (4x375) 1,5 triliun dengan jumlah total menjadi Rp. 1,875 triliun. Sesuai yang tertera pada http://www.pajak.go.id/content/artic...elaku-korupsi.




0
4.4K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan