jamil4hAvatar border
TS
jamil4h
Gara-gara Lancang Bongkar Century, Hadi Purnomo jadi Tersangka?
Hadi Purnomo Jadi Tersangka karena Bongkar Century?
Selasa, 22 April 2014 , 05:35:00

JAKARTA - Penetapan Hadi Purnomo sebagai
tersangka disebut-sebut pembalasan atas
langkah dia membongkar megaskandal
Century. Diminta tanggapan soal itu, Hadi
yang tadi siang mengumumkan pensiun
sebagai PNS yang secara otomatis mundur
dari Ketua BPK RI, tak mau berkomentar.
Hadi diam seribu bahasa saat dicecar
wartawan dengan pertanyaan tersebut saat
hendak pulang dari Gedung BPK, Senin
(21/4) petang. Hadi memilih nyelonong
masuk mobil yang sudah menunggu di loby
gedung.

Hadi juga memilih diam saat diminta apakah
bersedia membongkar megaskandal Century
padahal dia diyakini tahu banyak kasus yang
sudah sering disebut melibatkan Wakil
Presiden Boediono itu.

Sebelum dicecar pertanyaan tersebut, Hadi
semangat menjawab pertanyaan wartawan.
Dia antara lain menyatakan siap menjalani
proses hukum yang dilakukan KPK.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi terkait
permohonan keberatan pajak yang diajukan
BCA pada Juli 2003. Penetapan Hadi sebafai
tersangka diumumkan langsung oleh Ketua
KPK Abraham Samad sore tadi di kantornya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam
kapasitasnya sebagai Direktur Pajak saat
keberatan pajak BCA diajukan.

Penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka
disebut-sebut pembalasan atas langkah dia
membongkar megaskandal Century. Belum
lama ini, BPK di bawah pimpinan Hadi
Purnomo menegaskan akan mengaudit Bank
Indonesia untuk menelusuri kasus tersebut.
Namun, rencana tersebut urung dilakukan
karena pihak BI menolak dengan alasan
harus ada izin dari DPR.

Jauh sebelum KPK mengantongi tersangka
kasus Century, para pengamat dan pemerhati
perbankan menyimpulkan skandal Century
susah dipecahkan karena salah satunya ulah
Hadi Purnomo di BPK. Dimana, audit
terhadap kasus Bank Century yang dilakukan
BPK hanya pada permukaan sehingga tidak
bisa mengungkap semuanya. Lain halnya
dengan kasus Bank Bali dulu, pemeriksaan
dilakukan sampai lima layer (lapis), sehingga
semua jelas ke mana saja aliran dananya.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka oleh KPK,

Hadi Purnomo membuka tabir proses
penambahan Penyertaan Modal Sementara
(PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) kepada PT. Bank Mutiara Tbk (dulu
Bank Century) sebesar Rp1,2 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari
tanggal 19 Januari 2014 sampai dengan 15
April 2014, PMS kepada Bank Mutiara yang
dikucurkan tanggal 23 Desember 2013 lalu
belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, kata Hadi,
ada pengelolaan kredit oleh PT. Bank Mutiara
yang diduga tidak sesuai ketentuan. Bank

Mutiara banyak mencatat kredit yang
seharusnya masuk kolektibilitas kredit lima
tapi dimasukan ke dalam kolektibilitas kredit
dua. Sehingga, seolah-olah laporannya
bagus. Tindakan Bank Mutiara tersebut,
sebut Hadi, tidak sesuai dengan Peraturan
Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005
sebagaimana diubah terakhir dengan PBI No.
11/2/PBI/2009 jo. PBI No. 14/15/PBI/2012
tentan penilaian kualitas aset bank umum.
Hadi juga mengatakan Bank Mutiara tidak
menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) pada laporan
keuangan publikasi bulanan periode bulan
Juni sampai dengan November 2013.

Meskipun Bank Mutiara menyampaikan nilai
KPMM per 30 Juni 2013 telah negatif 3,16
persen, ternyata Bank Mutiara melaporkan
kepada BI, KPMM PT BM telah memenuhi
syarat sebesar 11 persen.

Kemudian tanggal 5 Agustus direvisi menjadi
negatif 0,55 persen. Sementara KPMM yang
dipublikasikan 24 Desember 2013 menjadi
5,13 persen. Ini tidak sesuai dengan PBI
No.14 /14/PBI/2012 tentang Transparansi
dan Publikasi Laporan Bank dan PBI No.
14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas
Aset Bank Umum.Dengan kondisi tersebut,
sesuai PBI No. 15/2/PBI/2013 seharusnya
jika ada Bank memiliki KPMM dibawah
empat persen, maka Bank Indonesia
menyatakan bank tersebut sistemik atau
tidak. Setelah itu menyampaikan dalam
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem
Keuangan (FKSSK) untuk diselamatkan atau
tidak.

Tetapi masalahnya, kata Hadi, LPS sudah
mengucurkan PMS duluan
http://m.jpnn.com/news.php?id=229912


Sebelum Tersangka, Hadi Purnomo Bicara
Century di BPK

Selasa, 22 April 2014 , 04:02:00

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi terkait
permohonan keberatan pajak yang diajukan
Bank Central Asia.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam
kapasitasnya sebagai mantan Direktur
Jenderal Pajak. Bagaimana tanggapan Hadi
Poernomo? Pria kelahiran Pamekasan,
Madura, 21 April 1947 itu enggan berbicara
banyak.

Dia mengaku belum mengetahui detil
keputusan KPK yang menetapkan dirinya
sebagai tersangka. "Saya sebagai warga
negara yang baik, akan mengikuti proses
hukum di KPK," ujarnya usai rapat pimpinan
BPK di Kantor BPK kemarin petang (21/4).
Hadi tidak menanggapi spekulasi penetapan
dirinya sebagai tersangka yang bertepatan
dengan masa purna bakti atau pensiunnya.

Dia juga enggan menjawab terkait
pertanyaan apakah penetapannya sebagai
tersangka bernuansa politis, mengingat BPK
akhir-akhir ini kembali getol mengungkap
temuan-temuan dalam kasus bailout Bank
Century. "Intinya begini, saya siap melakukan
penegakan hukum sebagaimana yang
dijalankan KPK," katanya.

Kemarin sebetulnya merupakan hari spesial
bagi mantan dirjen pajak (2001 - 2006) dan
kepala bidang ekonomi di Dewan Analisis
Strategis pada Badan Intelijen Negara (2006
- 2009) tersebut.

Selain bertepatan dengan ulang tahunnya
yang ke-67, Hadi juga baru saja
menanggalkan jabatannya sebagai Ketua
BPK yang sudah disandangnya sejak Oktober
2009 lalu.

Jabatan ini pun spesial karena Hadi adalah
ketua BPK pertama yang dipilih secara
demokratis oleh Anggota BPK lainnya.
Sebelumnya, ketua BPK diangkat oleh
presiden RI atas usul DPR.

Hari terakhirnya sebagai RI 10 (sesuai nomor
polisi kendaraan dinas Ketua BPK) diisi
dengan acara perpisahan di Kantor BPK yang
dihadiri pejabat BPK dan awak media. Wajah
Hadi tampak berbinar sepanjang acara.
Tidak ada suatu hal yang aneh dalam acara
tersebut, kecuali acara yang sedianya
dilakukan selepas makan siang, diajukan
menjadi pukul 11.00 WIB karena Hadi
memiliki agenda lain pada siang hari
kemarin.

Di hari terakhir masa tugasnya, Hadi kembali
menyinggung temuan BPK terkait bailout
Bank Century yang kini berubah nama
menjadi Bank Mutiara.

Dia menyebut, auditor BPK menemukan
kejanggalan penambahan Penyertaan Modal
Sementara (PMS) Bank Mutiara oleh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai
Rp 1,5 triliun pada 23 Desember 2013 lalu.
"PMS ini patut diduga tidak sesuai dengan
undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Menurut Hadi, hasil audit BPK menemukan
pengelolaan kredit oleh manajemen Bank
Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Misalnya, pelaporan kolektabilitas kredit 23
debitur dengan baki debet sebesar Rp 946,74
miliar per 30 Juni 2013 yang tidak sesuai
aturan sehingga mengakibatkan penurunan
kolektabilitas kredit, serta kekurangan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Rp
607,05 miliar. "Ini yang mempengaruhi
kondisi keuangan bank," katanya.

Temuan lainnya, lanjut dia, manajemen Bank
Mutiara juga diduga tidak menyampaikan
posisi Kebutuhan Pemenuhan Modal
Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya, misalnya pada laporan
keuangan publikasi bulanan periode Juni-
November 2013.

"Intinya, ada kelemahan implementasi good
corporate governance (tata kelola
perusahaan yang baik) dari manajemen Bank
Mutiara," ucapnya.

Untuk mengingatkan, BPK di bawah pimpinan
Hadi memang menempatkan audit bailout
Bank Century sebagai prioritas utama.
Usai terpilih sebagai ketua pada 21 Oktober
2009 lalu, Hadi menyebut ada 10 pekerjaan
rumah (PR) yang akan dituntaskannya dan
audit bailout Bank Century ditetapkan
sebagai prioritas pertama.

Sepak terjang Hadi di BPK memang cukup
impresif, terutama terkait hasil audit bailout
Bank Century yang menghasilkan temuan
terkait dugaan pelanggaran undang-undang
oleh pejabat Bank Indonesia, termasuk
Gubernur BI Boediono (kini wakil presiden),
dalam penyelamatan Bank Century.

Kasus besar lain yang diungkap BPK dalam
masa kepemimpinan Hadi adalah dugaan
korupsi dalam pembanguna fasilitas wisma
atlet Hambalang yang menyeret beberapa
nama pejabat Partai Demokrat.
http://m.jpnn.com/news.php?id=229903

--------------

Kayaknya kena sawat jin century dianya


emoticon-Ngakak
0
3.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan