- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
JIS Digugat US$ 32 Juta oleh Keluarga Korban Sodomi !!!
TS
merdekaboy.asli
JIS Digugat US$ 32 Juta oleh Keluarga Korban Sodomi !!!
Keluarga korban kekerasan seksual menggugat Jakarta International School (JIS) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/4) siang tadi. Tidak tanggung-tanggung, OC Kaligis yang mewakili keluarga korban, menuntut JIS memberi ganti rugi US$ 32 juta. Lalu apa respon JIS?
"Kami belum tahu (gugatan perdata itu-red), kami baru tahu dari media," kata Timothy Carr kepada wartawan di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Tim belum mau merespons lebih lanjut terkait gugatan perdata itu. Ia menyatakan, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus dan kelangsungan pihak korban serta keluarganya.
"Prioritas kami sekarang adalah mensupport keluarga dan korban serta membantu polisi menuntaskan penyidikan," ujar Tim.
Tim mengklaim pihaknya telah menawarkan bantuan ke pihak keluarga korban berupa konseling dan kesehatan bagi korban, setelah mendengar peristiwa itu untuk pertama kalinya.
"Kami juga mendampingi ibu korban ketika membuat laporan di kantor polisi," imbuhnya.
OC Kaligis mendatangi PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB menggugat JIS dan menuntut ganti rugi materil dan imateril sebesar US$ 32 juta. Besaran itu terdiri dari kerugian materil sebesar US$ 2 juta dan Rp 7 juta. Termasuk biaya pemulihan kondisi kejiwaan korban hingga berusia 21 tahun sebesar US$ 2 juta.
Sementara untuk kerugian imateril, seperti dalam salinan gugatan, tertulis bahwa korban mengalami penderitaan fisik dan penderitaan psikologis serta traumatik sehingga tidak dapat bersekolah dan berkomunikasi dengan orang banyak. Namun walaupun kerugian itu tidak dapat dihitung dengan uang, dia menetapkan ganti rugi sebesar US$ 10 juta.
Selain itu, Kaligis juga memohon dalam gugatannya untuk menetapkan permohonan sita jaminan berupa harta bergerak dan tidak bergerak, salah satunya adalah gedung sekolah JIS. Dia juga meminta pembayaran uang paksa sebesar US$ 1.000 setiap hari, terus menerus setiap kali pihak JIS melanggar putusan sebagian atau seluruhnya, terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh JIS.
http://m.detik.com/news/read/2014/04...ni-jawaban-jis
dalam hal ini ane pro ama Prof.oc kaligis , hajar trus Prof !!!!
btw thread jis ini bakal di hapus momod lage gak y ???
............
0
6.9K
79
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan