Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mencenkAvatar border
TS
mencenk
gileee !!! perusahaan sebesar mcdonalds ga mau bayar pesangon karayawanya gan
McDonald PHK Karyawannya Ke Pengadilan Hindari Bayar Pesangon

Jakarta - PT Rekso Nasional Food, pemegang merk restoran cepat saji McDonald’s melalui kuasa hukumnya Zoharsa Salim SH mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawannya bernama Wahyudi Djunaedi (41), Store Manager McDonald`s Karawaci Mall ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan. Gugatan telah didaftarkan ke Kepaniteraan PHI pada tanggal 25 Februari 2014 dengan nomor 46/PHI.G/2014/PN.JKT.PST.

Dalam gugatan tertulisnya bernomor 026/ZSP/PHI.G/II/2014 tertanggal 24 Februari 2014 yang diajukan ke Majelis Hakim, McDonald’s menginginkan Wahyudi di PHK tanpa pesangon karena dinilai melakukan kesalahan berat melanggar peraturan perusahaan.

McDonald’s selaku Penggugat menguraikan, pada bulan April 2013 Tergugat (Wahyudi) telah memerintahkan asistennya untuk menjual barang-barang milik perusahaan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan perusahaan. Wahyudi juga dituduh membagi-bagikan uang hasil penjualan barang-barang milik perusahaan. Oleh karenanya McDonald’s menilai atas perbuatannya tersebut Wahyudi dinilai melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf R peraturan perusahaan PT Rekso Nasional Food periode tahun 2013 – 2015 yang sanksinya bisa diPHK tanpa pesangon.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim HR Iim Nurrohim, SH dengan Hakim Anggota Sri Raziaty, SH dari unsur organisasi pengusaha dan Hakim Juanda Pangaribuan, SH dari unsur serikat pekerja pada siang tadi, Kamis, 10 April 2014 dengan agenda pengajuan Replik oleh Kuasa Hukum McDonald`s atas Eksepsi atau jawaban Tergugat (Wahyudi) pada sidang Kamis 3 April 2013 lalu.

"Replik Penggugat sudah saya terima dari PHI, saya akan mengajukan Duplik untuk sidang Kamis depan," ujar Wahyudi di PHI Kamis (10/4/2013).

Dalam Eksepsi Tergugat pada sidang sebelumnya, Tergugat menolak dalil-dalil gugatan McDonald`s. Tergugat menjelaskan, pada 29 April 2013 ia memberi tugas kepada bawahannya bagian Teknisi bernama Dwi, untuk membersihkan barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai yang berada di atas freezer restoran McDonald Karawaci Mall di mana ia bekerja.

Barang-barang bekas tersebut berupa kardus-kardus bekas, potongan akustik, mesin-mesin cash register yang sudah rusak tidak terpakai dan cup dispenser yang sudah tidak terpakai. Semua barang-barang bekas tersebut berada menumpuk di atas freezer yang seharusnya tidak berada di atas freezer. Akibat tertutupnya fentilasi kondensor freezer menyebabkan freezer sering drop.

Itulah sebabnya Wahyudi selaku Store Manager berinisiatif untuk membersihkan barang-barang bekas tersebut dengan memerintahkan bawahannya (Dwi), karena jika dibiarkan akibat kondensor yang tertutup oleh barang-barang bekas tersebut mesin freezer bisa panas dan drop, bahkan bisa berpotensi terjadi kebakaran karena mesin freezer terus menerus panas.

“Jadi barang-barang milik perusahaan dimaksud Penggugat adalah barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai yang berada menumpuk di atas freezer.” kata Wahyudi.

Wahyudi juga menjelaskan tidak benar dirinya dituduh membagi-bagikan uang hasil penjualan barang-barang bekas tersebut karena saat barang-barang itu dijual oleh bawahannya, dirinya sedang berada di luar restoran. Dirinya mengetahui uang hasil penjualan barang-barang bekas tersebut pun dari laporan Dwi, yaitu hasil penjualan barang-barang bekas tersebut dapat uang sebesar Rp380 ribu rupiah. Yang Rp80 ribu dipakai untuk upah dan transport mengangkut barang-barang bekas tersebut ke lapak jual beli barang bekas. Kemudian yang Rp300 ribu telah diserahkan oleh Dwi ke perusaahaan yang sebelumnya uang tersebut dipegang oleh Dwi.

“Jadi tidak benar saya membagi-bagikan uang hasil penjualan barang-barang bekas tersebut, bentuk uangnya saja saya tidak tahu dan tidak melihat.” ujar Bapak 4 anak itu.

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan bahwa dalil yang disampaikan Kuasa Hukum McDonald’s yang menilai perbuatan dirinya yang memerintahkan bawahannya membersihkan barang-barang bekas tersebut dan menjualnya merupakan pelanggara peraturan perusahaan McDonald`s Pasal 11 ayat (2) huruf R adalah tidak berdasar dan mengada-ngada.

“Antara bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf R peraturan perusahaan dengan perbuatan yang saya lakukan jelas tidak ada korelasinya, tidak masuk Pasal itu diterapkan ke saya. Dan menjual barang-barang bekas seperti kardus-kardus bekas itu tidak diatur dalam peraturan perusahaan. Apalagi yang menjual bukan saya. Jadi McDonald`s ngawur dan mengada-ngada jika saya dituduh melanggar peraturan perusahaan,” kata Wahyudi.

Wahyudi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari perusahaan selama ia bekerja 19 tahun. Bahkan menurutnya banyak prestasi yang ia ukir selama bekerja, diantaranya menjadi The Best Trainer saat ditugaskan di McDonald’s Arion, Rawamangun, pada tahun 1996. Berhasil menjadi negosiator saat terjadi konflik antara McDonald’s dengan mahasiswa UNILA di Lampung tahun 2001 dan berhasil mengcounter aksi demo anti Amerika saat itu. Berhasil membongkar pencurian uang di beberapa restoran McDonald’s yang pelakunya diduga orang dalam. Bahkan Wahyudi berhasil membuat serikat pekerja yang ada di McDonald’s tempat ia bekerja mati suri tidak memiliki kegiatan atas keinginan management McDonald’s.

Oleh karenanya jika nanti Hakim memutus hubungan kerjanya, Wahyudi menuntut agar McDonald’s membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan sebagaimana Pasal 164 ayat (3) UU nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, karena tindakan PHK sepihak McDonald’s terhadap dirinya tidak berdasar dan merupakan tindakan efisiensi. Selain menuntut pesangon, Wahyudi juga menuntut gaji yang belum dibayarkan sejak dirinya diberhentikan sejak 26 Juni 2013 lalu, yakni upah selama proses sampai adanya putusan pengadilan bahwa ia di PHK.

Dasar hukumnya adalah Pasal 93, 151 dan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan PHK sepihak tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Disnaker atau PHI) adalah batal demi hukum dan upah atau gaji yang biasa pekerja terima harus dibayarkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain pesangon dan gaji atau upah selama proses, Wahyudi juga menuntut McDonald`s membayar denda keterlambatan upah. Dengan tidak digajinya sejak ia diskorsing atau diberhentikan 26 Juni 2013 lalu sampai putusan pengadilan nanti sudah pasti gajinya dibayarkan terlambat dan sekaligus karena menunggu putusan Hakim. Kewajiban Pengusaha membayar denda keterlambatan upah sudah jelas diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PP nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

“Kasus ini sudah disidangkan di tingkat mediasi di Disnaker DKI Jakarta. Di Disnaker saya menang. Mediator Disnaker mengeluarkan anjuran nomor 012/ANJ/D/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang menganjurkan McDonald’s agar membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang THR Tahun 2013 dan upah sejak Juli sampai Desember 2013 dengan total Rp166. Juta rupiah. Namun rupanya McDonald’s lebih memilih uangnya untuk membayar pengacara ketimbang membayar pesangon saya, makanya sampai ke pengadilan. Tidak masalah toh undang-undang ketenagakerjaannya sudah sangat jelas mengatur. Di PHI ini tuntutan saya malah jadi dua kali lipat yaitu total semuanya Rp320 juta. Tinggal bagaimana Hakimnya nanti karena tuntutan saya berdasarkan undang-undang,” pungkas Wahyudi. (zul)




Sumber Berita: www.edisinews.com
http://www.edisinews.com/berita-mcdo...#ixzz2zG3wzCL9


McDonald’s PHK Karyawannya Ke Pengadilan Agar Tidak Bayar Pesangon

Metro Online, Jakarta – PT Rekso Nasional Food, pemegang merk restoran cepat saji McDonald’s melalui kuasa hukumnya Zoharsa Salim SH mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan.

Gugatan telah didaftarkan ke Kepaniteraan PHI pada tanggal 25 Februari 2014 dengan nomor 46/PHI.G/2014/PN.JKT.PST.

Dalam isi gugatan tertulisnya bernomor 026/ZSP/PHI.G/II/2014 tertanggal 24 Februari 2014 yang diajukan ke Majelis Hakim, McDonal’s menginginkan seorang karyawannya bernama Wahyudi Djunaedi (41), yang terakhir menjabat sebagai Store Manager McDonald’s di Lippo Karawaci Mall dinilai melakukan kesalahan berat melanggar peraturan perusahaan sehingga harus diPHK tanpa pesangon.

Dalam gugatannya McDonald’s juga menguraikan pada sekitar pertengahan bulan April 2013 Tergugat (Wahyudi) telah memerintahkan asistennya untuk menjual barang-barang milik perusahaan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan perusahaan. Wahyudi juga dituduh membagi-bagikan uang hasil penjualan barang-barang milik perusahaan dan adanya itikad tidak baik untuk menikmati uang hasil penjualan tersebut.

Oleh karenanya McDonald’s menilai atas perbuatannya tersebut Wahyudi melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf R peraturan perusahaan PT Rekso Nasional Food periode tahun 2013 – 2015 yang sanksinya bisa diPHK tanpa pesangon.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim HR Iim Nurrohim SH pada Kamis 3 April 2014 Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. Karena ketika Wahyudi ditanya Hakim bersedia untuk diPHK namun menuntut pesangon kemudian Hakim menyimpulkan hanya persoalan hak (pesangon) sehingga kemudian Hakim menyarankan agar Penggugat (McDonald’s) membayarkan pesangon yang bisa diselesaikan dengan cara berdamai dengan Tergugat (Wahyudi), agar tidak berlama-lama berperkara. Atas saran Hakim Tergugat (Wahyudi) bersedia asal pesangonnya sesuai dengan ketentuan Disnaker.

Namun Zoharsa Salim, Kuasa Hukum McDonald’s tidak mempertimbangkan saran Hakim. Ia tetap pada gugatannya yaitu agar Wahyudi diPHK tanpa pesangon karena dinilai melanggar peraturan perusahaan. Kemudian Hakim pun melanjutkan pemeriksaan sidang. Tergugat (Wahyudi) yang hadir sendiri tanpa didampingi pengacara akhirnya menyerahkan jawaban tertulisnya yang sudah dipersiapkan kepada Hakim atas gugatan McDonald’s.

Dalam jawaban tertulisnya, Wahyudi menjelaskan kronologis mengenai tuduhan yang didalilkan McDonal’s terhadap dirinya kepada Hakim.

Wahyudi menjelaskan, pada 29 April 2013 ia memberi tugas kepada bawahannya bagian Teknisi bernama Dwi, untuk membersihkan barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai yang berada di atas freezer restoran McDonald Karawaci Mall dimana ia bekerja. Barang-barang bekas tersebut berupa kardus-kardus bekas, potongan akustik, mesin-mesin cash register yang sudah rusak tidak terpakai dan cup dispenser yang sudah tidak terpakai. Semua barang-barang bekas tersebut berada menumpuk di atas freezer yang seharusnya tidak berada di atas freezer. Akibat tertutupnya fentilasi kondensor freezer menyebabkan freezer sering drop. Itulah sebabnya Wahyudi selaku Store Manger berinisiatif untuk membersihkan barang-barang bekas tersebut dengan memerintahkan bawahannya (Dwi). Karena jika dibiarkan akibat kondensor yang tertutup oleh barang-barang bekas tersebut mesin freezer bisa panas. Selain freezer bisa drop juga bisa berpotensi terjadi kebakaran karena mesin freezer terus menerus panas.

“Jadi barang-barang milik perusahaan dimaksud adalah barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai yang berada menumpuk di atas freezer.” kata Wahyudi dalam jawaban tertulisnya.

Wahyudi juga menjelaskan tidak benar dirinya dituduh membagi-bagikan uang hasil penjualan barang-barang bekas tersebut karena saat barang-barang itu dijual oleh bawahannya, dirinya sedang meeting di kantor pusat McDonald’s di Kelapa Gading Jakarta Utara. Dirinya mengetahui uang hasil penjualan barang-barang bekas tersebut pun dari laporan bawahannya (Dwi), yaitu hasil penjualan barang-barang bekas tersebut dapat uang sebesar Rp380 ribu rupiah. Yang Rp80 ribu dipakai untuk upah dan transpot mengangkut barang-barang bekas tersebut ke lapak jual beli barang bekas. Kemudian yang Rp300 ribu sudah diserahkan oleh Dwi ke perusaahaan yang sebelumnya uang tersebut dipegang oleh Dwi.

“Jadi tidak benar saya membagi-bagikan uang hasil penjualan barang-barang bekas tersebut, uangnya saja saya tidak tahu.” kata Bapak 4 anak itu.

Lebih lanjut dalam jawaban tertulisnya Wahyudi menjelaskan bahwa dalil yang disampaikan Kuasa Hukum McDonald’s yang menilai perbuatan dirinya yang memerintahkan bawahannya membersihkan barang-barang bekas tersebut dan menjualnya merupakan pelanggaran peraturan perusahaan adalah tidak berdasar dan mengada-ngada. Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf R peraturan perusahaan PT Rekso Nasional Food (McDonald’s) menyebutkan, melakukan tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sesuai dengan standar perilaku usaha perusahaan dapat diPHK.

“Antara bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf R peraturan perusahaan dengan perbuatan yang saya lakukan jelas tidak ada korelasinya, tidak masuk diterapkan ke saya. Apalagi saya dituduh melanggar standar perilaku usaha perusahaan, standar yang mana? Saya tidak pernah melihat standar dimaksud. Tidak ada di peraturan perusahaan. Dan menjual barang-barang bekas seperti kardus-kardus bekas itu tidak diatur dalam peraturan perusahaan. Apalagi yang menjual bukan saya. Jadi dari mana saya bisa dituduh melanggar peraturan perusahaan?” kata Wahyudi usai sidang.

Wahyudi juga menjelaskan dalam jawaban tertulisnya dirinya tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari perusahaan selama ia bekerja 19 tahun. Bahkan menurutnya banyak prestasi yang ia ukir selama bekerja, diantaranya menjadi The Best Trainer saat ditugaskan di McDonald Arion pada tahun 1996. Berhasil menjadi negosiator saat terjadi konflik antara McDonald’s dengan mahasiswa UNILA di Lampung tahun 2001 dan berhasil mengcounter aksi demo anti Amerika saat itu. Berhasil membongkar pencurian uang di beberapa restoran McDonald’s yang pelakunya diduga orang dalam. Bahkan Wahyudi berhasil membuat serikat pekerja yang ada di McDonald’s tempat ia bekerja mati suri tidak memiliki kegiatan atas keinginan management McDonald’s.

Oleh karenanya Wahyudi menutut agar McDonald’s membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan sebagaimana Pasal 164 ayat (3) UU nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, karena tindakan PHK McDonald’s terhadap dirinya tidak berdasar dan merupakan tindakan efisiensi. Selain menuntut pesangon, Wahyudi juga menuntut gaji yang belum dibayarkan sejak dirinya diberhentikan sejak 26 Juni 2013 lalu, yakni upah selama proses sampai adaanya putusan pengadilan bahwa ia diPHK. Dasar hukumnya adalah Pasal 93, 151 dan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan, yaitu PHK tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Disnaker atau PHI) adalah batal demi hukum dan upah atau gaji yang biasa pekerja terima harus dibayarkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain pesangon dan gaji atau upah selama proses, Wahyudi juga menuntut denda keterlambatan gaji atau upah harus dibayar oleh McDonald’s. Dengan tidak digajinya sejak ia diberhentikan 26 Juni 2013 lalu sampai putusan pengadilan nanti sudah pasti gajinya terlambat dibayarkannya karena dibayar setelah adanya putusan Hakim. Oleh karenanya Wahyudi menuntut denda keterlambatan upah tersebut. Dasar hukumnya adalah Pasal 19 ayat (1) PP nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

Menanggapi jawaban Tergugat (Wahyudi) tersebut Kuasa Hukum Penggugat (McDonald’s) akan mengajukan replik, tanggapan atas jawaban Tergugat. Sidang dilanjutkan Kamis depan tanggal 10 April 2013. Meski sidang terus dilanjutkan Hakim masih memberikan kesempatan kepada kedua pihak jika sewaktu-waktu kedua pihak menempuh upaya damai.

“Kasus ini sudah disidangkan di tingkat mediasi di Disnaker DKI Jakarta. Di Disnaker saya menang. Mediator Disnaker mengeluarkan anjuran nomor 012/ANJ/D/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang menganjurkan McDonald’s agar membayar pesangon saya. Namun rupanya McDonald’s lebih memilih uangnya untuk membayar pengacara ketimbang membayar pesangon saya, makanya sampai ke pengadilan. Tidak masalah toh undang-undang ketenagakerjaannya sudah sangat jelas mengatur.” pungkas Wahyudi.
0
9.2K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan