Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

reyesonlineAvatar border
TS
reyesonline
Rekam Oknum Polisi Tanpa Izin?, Denda Rp.800 JUTA!
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 Pasal 31 ayat 2, tertulis bahwa aksi perekaman secara diam-diam dengan menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam atau juga perangkat perekam suara dapat dikategorikan dalam illegal interception.

Ancaman dari pelanggaran Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau juga dengan paling banyak Rp 800 juta rupiah (Pasal 47 UU ITE).

Tidak hanya itu saja, dalam Pasal 26 UU ITE juga mengatur bahwa siapa saja yang merasa dirugikan karena direkam secara diam-diam atau sejenisnya dapat mengajukan gugatan secara perdata.

Benarkah merekam suatu kejadian di Indonesia harus mempunyai izin?

Spoiler for Vid:


Quote:


SUMUR
0
6.4K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan