jajang100Avatar border
TS
jajang100
Habis Gebrak Meja Eh Sekarang Ahok Pukul Mobil Dinas


Jakarta - Raut muka Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama merah padam. Nada suaranya meninggi. Ahok, begitu dia biasa disapa, buru-buru masuk ke dalam mobil Toyota Land Cruisernya warna hitam.

Lalu dia masih menyempatkan membuka kaca jendela tengah meladeni wartawan yang masih mengejarnya. “Eh gua kasih tau ya, ini solar lho,” kata Ahok sambil memukul mobilnya dengan kencang, sesaat sebelum meninggalkan Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (28/3/2014).

“Ini mobil pakai solar, beli tahun 2012. Mobil operasional Gubernur dan wakil Gubernur serta anggota DPRD, melanggar PErda,” kata dia lagi, masih sambil tetap menggebuk mobilnya berulang-ulang.

Kemarahan Ahok sore tadi memang seperti titik kulminasi. Rasa kesal tak bisa ia sembunyikan dari wajahnya selama empat hari terakhir ini. Sejak Selasa malam lalu, dia selalu berapi-api setiap kali pewarta menanyakan perihal bus sumbangan dari pihak swasta.

Musabab kekesalan Ahok bermula ketika ia menerima surat tembusan dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wirijatmoko. Dalam suratnya Moko menyebutkan bahwa bus sumbangan berbahan bakar solar itu melanggar Perda nomor 2 tahun 2005. Perda tersebut mengatur angkutan umum dan kendaraan operasional Pemda harus berbahan bakar gas.

Plt Sekda pun merekomendasikan agar bus hanya dioperasikan di jalan-jalan yang tidak ada SPBG. Atau, bus harus dipasangi converter kit. Tapi sebelum resmi diterima, Pemprov harus meminta persetujuan dari Kemendagri dan BPKP terlebih dulu.

Ahok pun berang. Dia merasa penerapan perda itu hanyalah alasan yang dicari-cari oleh aparat Pemprov dan DPRD untuk menolak 30 bus sumbangan swasta. “Intinya ini kan memang mau menghambat kita. Dia hanya cari-cari alasan,” kata dia.

Toh, menurut Ahok, kendaraan operasional di Pemda, baik milik Gubernur, Wagub, Sekda, maupun para anggota DPRD, juga menggunakan bahan bakar solar. Padahal, peraturan daerah itu sudah ada sejak 2005, hampir 9 tahun silam.

Seharusnya, kata Ahok, seluruh pengadaan di pemprov mulai tahun 2006 harusnya konsisten mematuhi Perda tersebut. Dia mempertanyakan mobil operasional yang diberikan padanya tahun 2012 ternyata tak juga menggunakan bahan bakar gas.

“DPRD bilang itu Transjakarta dan kendaraan umum enggak boleh pakai solar. Kalau gitu semua Kopami, Kopaja, dan APTB yang baru-baru itu enggak boleh pakai solar dong. Sekarang APTB dibiarkan beroprasi di jalur busway. Kan ini kemunafikan. Mobil operasional kita semua pun pakai solar, ini Perda Anda yang bermasalah,” kata dia.


http://news.detik.com/read/2014/03/2...nya?n991102605

Gebrak Meja? SUDAH
Pukul Mobil? SUDAH

Selanjutnya Apalagi Yah?
0
2.9K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan